POLITIK
Bukan Dwifungsi, DPR Sebut Revisi UU TNI Demi Hadapi Ancaman Siber dan Global

AKTUALITAS.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR RI pada Maret lalu menuai beragam tanggapan. Namun, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan langkah ini murni respons strategis terhadap perubahan lanskap keamanan global yang bergerak sangat cepat, bukan upaya politisasi militer.
“Revisi ini adalah keniscayaan di tengah era ketidakpastian yang kita hadapi. Ancaman terhadap kedaulatan kini jauh melampaui invasi fisik. Serangan siber, disinformasi, infiltrasi ideologi transnasional, krisis energi, hingga bencana ekologis menjadi tantangan nyata yang harus diantisipasi,” ujar Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Adies menyoroti eskalasi ketegangan geopolitik global dan ancaman krisis energi yang semakin nyata. Ia juga mengingatkan akan potensi dampak perang dagang era Donald Trump terhadap stabilitas dunia. Dalam konteks ini, modernisasi peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara menjadi krusial.
“Revisi UU TNI, dengan segala dinamikanya, adalah langkah adaptif untuk memastikan sistem pertahanan Indonesia selaras dengan tuntutan zaman,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Adies mengungkapkan salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perluasan tugas TNI. Selain menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, TNI kini juga memiliki mandat yang lebih jelas dalam penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber, serta keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.
“Ini bukan upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau melakukan politisasi militer. Ini adalah respons pragmatis terhadap kebutuhan riil di lapangan, di mana TNI seringkali menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai krisis,” jelas Adies.
Selain perluasan tugas, revisi UU TNI juga menyentuh aspek penyesuaian usia pensiun prajurit. Adies menjelaskan kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan matang untuk mempertahankan sumber daya manusia berkualitas dan berpengalaman di tengah tantangan pertahanan yang semakin kompleks.
“Penyesuaian usia pensiun mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Tujuannya bukan untuk menghambat regenerasi, melainkan untuk memberikan waktu yang cukup dalam proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” paparnya.
Adies meyakinkan DPR tidak mengambil keputusan secara gegabah dalam merevisi UU TNI. Proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan peran strategis TNI di era modern dan aspirasi publik agar TNI tetap profesional serta tunduk pada supremasi sipil.
“DPR memahami betul dinamika dan kompleksitas pertahanan keamanan saat ini. Indonesia harus mampu membaca arah perubahan global dan bersiap menghadapi segala kemungkinan, termasuk potensi eskalasi konflik internasional,” pungkas Adies. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS06/05/2025 08:30 WIB
Senyum Pengendara! Harga BBM Turun Serentak di Indonesia Mulai Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2025 06:00 WIB
Luhut: Isu Teguran Prabowo ke Panglima TNI Terkait Mutasi Kunto ‘Kampungan!’
-
FOTO06/05/2025 20:50 WIB
FOTO:Â DKPP Tegaskan Putusan Etik Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada
-
NASIONAL06/05/2025 09:00 WIB
Ketua DKPP Setuju Dibubarkan Jika KPU dan Bawaslu Sudah Berintegritas
-
NUSANTARA06/05/2025 06:30 WIB
Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Gadai Motor Demi Biaya Operasional
-
EKBIS06/05/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah ‘Nyungsep’, Pedasnya Cabai Keriting Makin ‘Menggigit’
-
EKBIS06/05/2025 09:45 WIB
Pagi Ceria Bursa Jakarta! IHSG Langsung Melompat 32 Poin Lebih
-
NASIONAL06/05/2025 12:00 WIB
PHK Melonjak di Awal 2025, Menaker Ungkap 7 Penyebab Utamanya