Connect with us

POLITIK

Bukan Dwifungsi, DPR Sebut Revisi UU TNI Demi Hadapi Ancaman Siber dan Global

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR RI pada Maret lalu menuai beragam tanggapan. Namun, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan langkah ini murni respons strategis terhadap perubahan lanskap keamanan global yang bergerak sangat cepat, bukan upaya politisasi militer.

“Revisi ini adalah keniscayaan di tengah era ketidakpastian yang kita hadapi. Ancaman terhadap kedaulatan kini jauh melampaui invasi fisik. Serangan siber, disinformasi, infiltrasi ideologi transnasional, krisis energi, hingga bencana ekologis menjadi tantangan nyata yang harus diantisipasi,” ujar Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Adies menyoroti eskalasi ketegangan geopolitik global dan ancaman krisis energi yang semakin nyata. Ia juga mengingatkan akan potensi dampak perang dagang era Donald Trump terhadap stabilitas dunia. Dalam konteks ini, modernisasi peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara menjadi krusial.

“Revisi UU TNI, dengan segala dinamikanya, adalah langkah adaptif untuk memastikan sistem pertahanan Indonesia selaras dengan tuntutan zaman,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Adies mengungkapkan salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perluasan tugas TNI. Selain menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, TNI kini juga memiliki mandat yang lebih jelas dalam penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber, serta keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini bukan upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau melakukan politisasi militer. Ini adalah respons pragmatis terhadap kebutuhan riil di lapangan, di mana TNI seringkali menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai krisis,” jelas Adies.

Selain perluasan tugas, revisi UU TNI juga menyentuh aspek penyesuaian usia pensiun prajurit. Adies menjelaskan kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan matang untuk mempertahankan sumber daya manusia berkualitas dan berpengalaman di tengah tantangan pertahanan yang semakin kompleks.

“Penyesuaian usia pensiun mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Tujuannya bukan untuk menghambat regenerasi, melainkan untuk memberikan waktu yang cukup dalam proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” paparnya.

Adies meyakinkan DPR tidak mengambil keputusan secara gegabah dalam merevisi UU TNI. Proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan peran strategis TNI di era modern dan aspirasi publik agar TNI tetap profesional serta tunduk pada supremasi sipil.

“DPR memahami betul dinamika dan kompleksitas pertahanan keamanan saat ini. Indonesia harus mampu membaca arah perubahan global dan bersiap menghadapi segala kemungkinan, termasuk potensi eskalasi konflik internasional,” pungkas Adies. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING