POLITIK
Komisioner KPU Idham Holik Diganjar Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjadi inisiator surat KPU yang dinilai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
Pelanggaran ini bermula dari usulan Idham Holik untuk menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Surat tersebut menginstruksikan KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Masalahnya, menurut DKPP, instruksi ini melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Dalam kedua aturan tersebut, pengumuman status hukum calon secara limitatif atau terbatas hanya untuk mereka yang sudah berstatus terpidana.
“Merujuk pada ketentuan a quo, maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan. Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.
DKPP memberikan sanksi yang lebih berat kepada Idham karena perannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI yang seharusnya paling memahami aturan teknis. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa usulan Idham disetujui oleh anggota KPU lainnya tanpa melalui kajian yang mendalam.
Akibatnya, enam anggota KPU lainnya juga tak luput dari sanksi. Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita dijatuhi sanksi Peringatan.
“Seharusnya teradu I, II, III, IV, VI, dan VII, dapat menolak usulan teradu V (Idham Holik) karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Ratna Dewi. (Mun)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
EKBIS13/07/2025 17:30 WIB
Bulog Tanjungpinang Salurkan 497 Ton Beras Gratis untuk 24.877 Keluarga di Kepri
-
OLAHRAGA13/07/2025 19:00 WIB
KONI Fokus Menuju PON Bela Diri 2025 Usai Sukses Gelar Kejurnas di Samarinda
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual