POLITIK
Komisioner KPU Idham Holik Diganjar Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjadi inisiator surat KPU yang dinilai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
Pelanggaran ini bermula dari usulan Idham Holik untuk menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Surat tersebut menginstruksikan KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Masalahnya, menurut DKPP, instruksi ini melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Dalam kedua aturan tersebut, pengumuman status hukum calon secara limitatif atau terbatas hanya untuk mereka yang sudah berstatus terpidana.
“Merujuk pada ketentuan a quo, maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan. Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.
DKPP memberikan sanksi yang lebih berat kepada Idham karena perannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI yang seharusnya paling memahami aturan teknis. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa usulan Idham disetujui oleh anggota KPU lainnya tanpa melalui kajian yang mendalam.
Akibatnya, enam anggota KPU lainnya juga tak luput dari sanksi. Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita dijatuhi sanksi Peringatan.
“Seharusnya teradu I, II, III, IV, VI, dan VII, dapat menolak usulan teradu V (Idham Holik) karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Ratna Dewi. (Mun)
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NUSANTARA24/06/2026 11:00 WIB2 Peserta SPPI Tewas Saat Latihan Militer
-
POLITIK24/06/2026 13:00 WIBPengamat: Wacana 2 Periode Prabowo – Gibran Dinilai Punya Misi Tersembunyi
-
RIAU24/06/2026 12:45 WIBOperasi Senyap, Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Narkoba di Apartemen Mewah
-
POLITIK24/06/2026 14:00 WIBGerindra Bantah Keras Isu Instruksi Budi Djiwandono Awasi Gibran
-
POLITIK24/06/2026 20:00 WIBDPD: Politik Uang dan Hoaks Kian Menggerus Kualitas Demokrasi Indonesia

















