POLITIK
Baleg DPR Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Kelar Sebelum Tahapan 2029 Dimulai

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal kuat terkait urgensi penyelesaian revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pembahasan dan pengesahan UU Pemilu yang baru harus rampung paling lambat pada Juli 2026. Batas waktu ini krusial mengingat tahapan Pemilu 2029 akan segera bergulir.
Doli Kurnia menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebelum tahapan tersebut dimulai, proses penetapan penyelenggara pemilu juga harus telah diselesaikan.
“Nah jadi kalau ditarik itu semua itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Desakan untuk segera merampungkan revisi UU Pemilu bukan tanpa alasan. Putusan MK secara eksplisit memerintahkan adanya perubahan dalam UU Pemilu, terutama terkait isu parliamentary threshold dan presidential threshold. Selain itu, UU Pilkada juga harus diintegrasikan ke dalam UU Pemilu mengingat pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
Menyadari urgensi tersebut, Doli mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dapat dimulai sesegera mungkin. Ia tidak ingin pembahasan krusial ini baru dilakukan menjelang hari penyelenggaraan pemilu.
“Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup,” tegasnya. “Nah ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi.”
Lebih lanjut, Doli menekankan keberhasilan revisi UU Pemilu membutuhkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Ia mengapresiasi komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang telah menyatakan dukungannya terhadap perbaikan sistem politik. Kini, ia berharap komitmen serupa juga datang dari seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong fraksi masing-masing di DPR agar segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu.
“Pemerintah harus tetap mendorong ini. Yang kedua komitmen partai-partai politik, pimpinan-pimpinan partai politik. Yang memerintahkan nanti fraksinya masing-masing untuk mulai membahas hal itu,” pungkas Doli, menyerukan adanya sinergi dan kolaborasi demi terwujudnya UU Pemilu yang lebih baik untuk Pemilu 2029 mendatang. (Mun/Ari Wibowo)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang