POLITIK
Mensesneg: Belum Terima Salinan Gugatan Judicial Review Perpres PCO

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap PCO.
“Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan oleh seorang warga tersebut. Adapun salah satu alasan gugatan diajukan karena menilai ada tumpang tindih antara tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kantor Staf Presiden, khususnya terkait komunikasi politik.
Prasetyo memastikan Perpres PCO telah didesain dengan cermat. Sehingga, tak ada tugas-tugas PCO yang tumpang tindih dengan KSP.
“Tapi apapun nanti coba kita pelajari. Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” tutur Prasetyo.
Gugatan Terhadap PCO
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
Isi 4 Pasal DigugatDalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.
Pasal yang Digugat
Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Poy)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran