POLITIK
Surya Paloh Kritik Keras Usulan Purnawirawan Ganti Gibran
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan rasa sayangnya terhadap surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut memuat delapan tuntutan, salah satunya adalah meminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Surya Paloh menegaskan Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang dipilih secara sah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ya, sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Surya Paloh berpendapat hingga saat ini tidak ada skandal atau pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo. Ia mengingatkan bangsa Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum yang mencakup pemilihan legislatif serta pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024, di mana Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang.
“Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain, tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat,” jelas Surya Paloh.
Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Tuntutan penggantian Gibran didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Tanggapan dari Surya Paloh ini menyoroti perdebatan yang muncul terkait legalitas dan konsekuensi dari putusan MK tersebut, serta stabilitas politik pasca-pemilu. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
POLITIK23/11/2025 11:00 WIBKetua Umum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
EKBIS23/11/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman