POLITIK
Surya Paloh: NasDem Hormati Putusan MKD soal Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Diketahui, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach setelah keduanya dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” kata Surya Paloh dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Paloh menegaskan hingga kini Partai NasDem belum memutuskan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut. Menurutnya, partai memilih menunggu dan menghormati proses etik yang sedang berjalan di DPR.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni bersalah dan melanggar kode etik setelah menilai pernyataannya yang merespons kritik publik soal pembubaran DPR dinilai tidak bijak.
“Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Imron menegaskan, sebagai pejabat publik, Sahroni seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih diksi dan menyampaikan pernyataan.
“Seharusnya teradu menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” kata Imron.
Namun, MKD juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumah Sahroni oleh massa akibat berita bohong yang beredar, sebagai hal yang meringankan dalam proses penjatuhan sanksi.
“Bahwa akibat berita bohong yang beredar, rumah teradu Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan,” jelasnya. (Wibowo/Mun)
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL20/08/2026 19:00 WIBDewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
EKBIS21/08/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Menguat Lagi