Connect with us

POLITIK

OTT Sebelum PSU, Putusan Pengadilan Jadi Bukti Bawaslu Tak Diam Soal Politik Uang Barito Utara

Aktualitas.id -

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah keras tuduhan melakukan pembiaran praktik politik uang dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berujung pada diskualifikasi dua pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, telah melakukan penindakan terhadap politik uang jauh sebelum putusan MK dikeluarkan.

Bagja menjelaskan putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi-Nadalsyah didasarkan pada penilaian adanya putusan pengadilan terkait politik uang yang telah diselidiki, disidik, dan dituntut oleh Sentra Gakkumdu. MK menemukan bukti adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan Sentra Gakkumdu telah mengendus praktik politik uang ini sejak awal. Bahkan, pada 14 Maret 2025, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Bagja juga menyoroti dugaan politik uang yang ditemukan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia menambahkan fakta-fakta persidangan di MK juga mengungkap adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon lainnya.

Menanggapi tudingan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang menduga adanya pembiaran oleh penyelenggara pemilu, Bagja menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat. Ia menekankan Bawaslu sebagai salah satu unsur dalam Sentra Gakkumdu telah aktif melakukan penindakan.

Menjelang PSU Pilkada Barito Utara, Bawaslu berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan metode yang berbeda untuk mencegah terulangnya praktik politik uang. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING