Connect with us

POLITIK

Anggaran PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel Siap, KPU Pastikan Pemungutan Ulang Digelar 6 Agustus

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung KPU . (Ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan dana untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan telah tersedia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 24 Februari 2025.

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan bahwa persoalan anggaran sudah dituntaskan oleh KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel dengan bantuan dari KPU Provinsi Papua Selatan.

“Terkait permasalahan anggaran sudah diselesaikan. Untuk Provinsi Papua sudah dilakukan adendum NPHD, dan begitu pula dengan Boven Digoel, yang telah menyepakati adendum pada 22 Mei lalu,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025)..

PSU di dua wilayah ini dijadwalkan akan digelar pada 6 Agustus 2025, sesuai perintah MK yang memberi tenggat waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. Perintah PSU ini muncul setelah MK mendiskualifikasi pasangan calon dalam dua pemilihan berbeda—yakni calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai serta calon bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba—akibat polemik dokumen saat pendaftaran.

Provinsi Papua dan Boven Digoel merupakan dua dari total 24 daerah yang diputuskan harus melakukan PSU. KPU telah menyelesaikan PSU di 22 daerah lainnya, menyisakan dua daerah tersebut sebagai yang terakhir.

Dalam perkembangan terbaru, MK juga memerintahkan PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, setelah mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang. Saat ini, KPU masih berproses dalam mengusulkan anggaran PSU untuk Barito Utara.

“Sekarang teman-teman di lapangan sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pendanaan,” tambah Sudrajat.

Di sisi lain, KPU juga tengah mempersiapkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang dilakukan karena kemenangan kotak kosong atas calon tunggal di dua daerah tersebut.

KPU RI memastikan akan terus melakukan supervisi dan monitoring ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pilkada ulang, termasuk kesiapan logistik dan pengadaan perlengkapan pemilu. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING