Connect with us

POLITIK

Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Perlu Segera Dimulai

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) perlu segera dimulai. Menurutnya, semakin cepat proses pembahasan, semakin besar peluang melahirkan sistem pemilu yang ideal dan komprehensif.

“Lebih cepat lebih bagus dibahas. Siapa yang bahas, mau Komisi II, mau Baleg, atau Pansus, itu bukan soal. Yang penting mulai dulu,” ujar Doli, Senin (9/6/2025), saat dikonfirmasi di Jakarta.

RUU Pemilu ini merupakan revisi kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dan dipandang penting karena rencananya akan menyatukan pengaturan pemilu legislatif, pilkada, dan partai politik dalam satu kerangka hukum yang terpadu. Hal ini selaras dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Doli, karena substansinya kompleks dan menyentuh banyak aspek, pembahasan perlu waktu yang panjang dan harus dimulai sejak awal periode DPR RI 2024–2029.

“Pembahasan seperti ini harus menyerap aspirasi dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pengamat pemilu. Jangan buru-buru menjelang Pemilu 2029 nanti,” ujarnya.

Saat ini, Baleg menjadi inisiator utama RUU Pemilu. Namun mekanisme pembahasan akan ditentukan melalui rapat konsultasi antarfraksi di DPR. Doli menilai, karena skalanya besar dan mencakup berbagai aspek teknis dan politik, mekanisme Panitia Khusus (Pansus) sangat mungkin digunakan, seperti yang terjadi pada revisi-revisi undang-undang besar sebelumnya.

“Jadi kalau ditanya per hari ini, inisiatifnya memang di Baleg. Tapi siapa yang bahas, nanti tergantung kesepakatan politik,” kata Doli.

Langkah DPR mempercepat pembahasan ini juga bisa menjadi respons awal terhadap dinamika dan kritik publik terhadap sistem pemilu 2019 dan 2024, mulai dari tata kelola pencalonan, sistem proporsional terbuka, hingga ambang batas parlemen. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version