POLITIK
Dilema Putusan MK: Praktisi Hukum Tegaskan Anggota DPRD Harus Tetap Dipilih Lewat Pemilu
AKTUALITAS.ID – Praktisi hukum, Taufik Basari, menegaskan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu. Ia menyatakan kedua opsi tersebut secara mutlak melanggar konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). “Sejauh ini yang saya pelajari, hanya dua itu, perpanjang atau bikin kosong, tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi,” kata Taufik.
Menurut Taufik, jika perpanjangan masa jabatan DPRD dilakukan, para legislator tersebut akan kehilangan legitimasi demokratis karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. “Dia hanya berbekal administrasi aja pengangkatan, oh tidak bisa, perintahnya konstitusi dipilih melalui pemilu,” ujarnya lugas.
Putusan MK ini, lanjut Taufik, memang menimbulkan dilema yang serius. Namun, ia menekankan jika opsi perpanjangan atau pengosongan jabatan berkembang, anggota DPRD mutlak harus dipilih oleh rakyat lewat pemilu.
“Tidak ada jalur apapun selain pemilu, tidak ada pintu apapun bagi seseorang menjadi anggota DPRD yang sebutannya wakil rakyat di daerah selain pemilu,” ucap Taufik, mempertegas posisinya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, telah memutuskan mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan Pemilu Daerah atau lokal (anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota). Dengan demikian, skema pemilu serentak ‘lima kotak’ yang dikenal selama ini tidak akan lagi berlaku.
Pandangan Taufik Basari ini menyoroti kompleksitas implementasi putusan MK dan urgensi bagi DPR untuk menemukan solusi konstitusional yang tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan legitimasi perwakilan rakyat. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
POLITIK12/02/2026 07:00 WIBPosisi Gibran Terancam? Pengamat Bicara Peluang Cak Imin dalam Bursa Cawapres Prabowo 2029

















