Connect with us

POLITIK

Perludem: Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029 Berdasarkan Riset Panjang dan Evaluasi Efektivitas

Aktualitas.id -

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal pada 2029 bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari riset panjang dan evaluasi berulang terhadap pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya.

Hal itu disampaikan Heroik dalam diskusi bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).

“Putusan ini lahir dari akumulasi kajian dan advokasi panjang, termasuk evaluasi pasca pemilu serentak 2019 dan 2024 yang menimbulkan berbagai persoalan teknis dan substantif,” ujar Heroik.

Menurutnya, Perludem pernah diminta menjadi ahli dalam sidang MK sebelumnya untuk menjelaskan kompleksitas desain keserentakan pemilu dalam sistem presidensial multipartai. Dalam evaluasi Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2017, MK memang sempat mengakui model lima kotak suara serentak sebagai konstitusional. Namun, dalam praktiknya, model ini terbukti tidak efisien.

“Efektivitas dan efisiensi jadi tolok ukur. Dalam pemilu serentak lalu, lebih dari 17 juta surat suara tidak sah dan ratusan petugas KPPS meninggal karena beban kerja yang luar biasa berat,” jelas Heroik.

Ia menambahkan, berdasarkan studi Universitas Gadjah Mada (UGM), beban kerja KPPS saat pemilu serentak bisa mencapai 20 jam per hari. Atas dasar kondisi tersebut, Perludem mengajukan kembali uji materi dan menyarankan desain pemilu nasional dan lokal dilakukan terpisah.

MK akhirnya mengubah pendiriannya lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan lima faktor utama: tumpang tindih tahapan pemilu, kekosongan waktu antartahapan, kerentanan kelembagaan penyelenggara pemilu, disinsentif dalam fungsi partai politik, serta kondisi faktual dan obyektif pasca pemilu 2019 dan 2024.

“Putusan ini bukan semata soal teknis, tapi juga menyangkut efektivitas demokrasi. MK mengafirmasi pemilu nasional dan pemilu lokal yang dijeda 2 sampai 2,5 tahun adalah model yang konstitusional,” tegas Heroik.

Perludem berharap, dengan pemisahan ini, pelaksanaan pemilu 2029 menjadi lebih tertib, akuntabel, dan manusiawi baik bagi pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu. (Mun)

TRENDING