POLITIK
Sepanjang 2025, DKPP Berhentikan 22 Penyelenggara Pemilu karena Pelanggaran Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang tahun 2025 telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, 11 penyelenggara lainnya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada berbagai penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan peserta pemilu turut berperan dalam banyaknya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara. “Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan bahwa peserta pemilu melakukan berbagai cara secara masif untuk menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” ujar Heddy di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Heddy mengajak masyarakat untuk menelaah secara seksama pertimbangan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi, baik pemberhentian tetap maupun peringatan keras terakhir, sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua atau anggota penyelenggara. Putusan-putusan tersebut menggambarkan bagaimana tekanan dari peserta pemilu dapat memengaruhi pelanggaran kode etik.
Sebagai contoh, putusan DKPP nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik. Sementara putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 memberhentikan tetap Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Di Jayapura, Ketua KPU dan dua anggotanya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap berdasarkan putusan nomor 74-PKE-DKPP/II/2025.
Heddy menegaskan pemilu dan pilkada bukan sekadar kontestasi politik, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat rakyat memilih pemimpin lima tahun ke depan. “Jika pemilu hanya dianggap ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara, termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025 hingga 10 Juli, DKPP menerima 175 pengaduan, dengan 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi dan 84 lolos verifikasi materiel, ditambah 90 aduan dari tahun 2024 yang dilimpahkan menjadi perkara 2025. DKPP telah memutus 166 perkara, terdiri dari 100 perkara dari tahun sebelumnya dan 66 perkara dari 2025.
Selain sanksi berat, sebanyak 170 penyelenggara pemilu menerima sanksi peringatan atau teguran tertulis, sementara 432 penyelenggara lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
RAGAM27/12/2025 18:30 WIBHidangan yang Dianggap Bawa Keberuntungan di Tahun Baru