POLITIK
Efek Suara Terbuang, Partai Buruh Dorong Perubahan Aturan Parliamentary Threshold di MK
AKTUALITAS. ID – Partai Buruh secara resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk mengubah, menghapus total, atau memberlakukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold – PT) berbasis daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029, alih-alih berdasarkan suara sah nasional.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan langkah ini diambil meskipun MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah PT 4% pada Pemilu 2029. Partai Buruh berharap MK dapat membuat putusan yang menghapus PT sepenuhnya atau mengubah cara penghitungannya.
“Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0%. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” kata Salahudin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Gugatan Partai Buruh ini menyasar Pasal 414 ayat 1 serta 415 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat 3 UU MD3.
Said menjelaskan, tujuan utama uji materi ini adalah untuk mengurangi jumlah suara pemilih sah yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi Anggota DPR di Pemilu mendatang. Ia merujuk pada riset Partai Buruh yang menunjukkan adanya 12 dapil DPR RI pada Pemilu 2019 yang suara tidak terkonversinya melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Dapil-dapil tersebut meliputi Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar) II, Papua Barat, Bengkulu, Kalimantan Utara (Kaltara), Maluku, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) I.
“Di dapil NTB I, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73%, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27%. Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT,” sambungnya.
Menurut Said, penerapan PT berdasarkan suara sah partai politik di masing-masing dapil akan mengurangi kerugian yang dialami partai politik pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Ia menyoroti kasus di mana calon legislatif (caleg) yang meraup banyak suara di dapilnya justru gagal melenggang ke DPR hanya karena partainya tidak lolos PT secara nasional.
“Pada Pemilu 2019, akibat berlakunya aturan PT 4% secara nasional, menyebabkan PSI kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III. Adapun Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumut III dan NTT II. Nasib yang sama juga menimpa PPP, PSI, dan Perindo akibat pemberlakuan PT 4% secara nasional di Pemilu 2024,” pungkasnya.
Langkah Partai Buruh ini diharapkan dapat memicu pembahasan lebih lanjut mengenai sistem pemilu yang lebih adil dan efisien dalam mengkonversi suara rakyat menjadi perwakilan di parlemen. (Mun)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 06:30 WIB
Geger! 137 Siswa SMP di Sleman Diduga Keracunan Makanan Program MBG
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan