NASIONAL
Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara bukti dan uraian yang diajukan dengan norma UU Advokat yang digugat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan kerugian konstitusional yang dialami Firdaus terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. MK menilai kejadian yang dialami Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki keterkaitan hukum dengan norma yang diuji.
“Ada dua fakta konkret yang dialami pemohon pada 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, namun tidak terkait dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” jelas Saldi.
Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menyoal penerapan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan layanan hukum pro bono. Namun, ia merasa sanksi etik yang dijatuhkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025 tidak melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa UU Advokat tetap berlaku dan tidak ada perubahan norma terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
POLITIK26/06/2026 06:00 WIBGanjar Minta Prabowo Sebut Dalang Demo Bayaran
-
FOTO26/06/2026 05:35 WIBFOTO: Menko Infra AHY Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Tata Kelola Kebandarudaraan
-
RIAU26/06/2026 21:00 WIBPolres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
NASIONAL26/06/2026 20:49 WIBSudah Empat Peserta SPPI Meninggal, Pemerintah Baru akan Evaluasi Pelatihan Latsarmil
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
EKBIS26/06/2026 07:00 WIBBahlil Tegaskan BBM Subsidi Tak Akan Naik Meski Dunia Memanas

















