NASIONAL
SPKR Desak BPK Audit Investigatif Jampidsus Terkait Aset Jiwasraya
AKTUALITAS.ID – Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pengelolaan aset dan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator SPKR, Amri, menyusul rendahnya nilai pemulihan kerugian negara dari kasus Jiwasraya yang hingga kini baru mencapai sekitar Rp5 triliun dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16 triliun.
“Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada persoalan serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” ujar Amri kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurut Amri, kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan, termasuk dugaan korupsi baru dalam proses pengelolaan, penilaian, hingga pelepasan aset hasil sitaan negara. Ia menilai, tanpa audit investigatif yang menyeluruh dan independen, negara berisiko kembali mengalami kerugian.
“Barang bukti seharusnya menjadi instrumen utama untuk memulihkan kerugian negara. Jika nilainya justru menyusut drastis, publik wajar mempertanyakan ke mana dan bagaimana aset-aset itu dikelola,” tegasnya.
SPKR menilai BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap secara terang-benderang proses pengelolaan aset sitaan dalam perkara Jiwasraya. Hasil audit tersebut, kata Amri, harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami mendesak BPK tidak berhenti pada audit administratif semata, tetapi melakukan audit investigatif yang mampu mengungkap jika terdapat unsur pidana. Kasus Jiwasraya adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Amri menyatakan SPKR akan terus mengawal isu ini secara aktif dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan-temuan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset hasil sitaan.
“Pemulihan kerugian negara harus dilakukan secara maksimal. Jangan sampai aset hasil korupsi justru berubah menjadi ladang korupsi baru,” pungkas Amri. (Mun)
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
NASIONAL23/09/2026 06:00 WIBDPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
EKBIS23/09/2026 09:00 WIBEvita Nursanty Bongkar PR Kendaraan Listrik Indonesia
-
EKBIS23/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau, Mendadak Ambruk ke 6.264
-
JABODETABEK23/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Hari Ini

















