Connect with us

POLITIK

MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, PKS: Langkah Bersejarah Perkuat Otonomi Daerah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - Munzir

AKTUALITAS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meyakini keputusan ini akan membawa dampak positif, terutama dalam memperkuat otonomi daerah.

Menurut Mardani, putusan MK yang tertuang dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menunjukkan transparansi tinggi lantaran diambil tanpa adanya dissenting opinion dari para hakim. “Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan,” kata Mardani saat dihubungi pada Senin (28/7/2025).

Ketua DPP PKS Bidang Pemilu dan Pilkada ini optimistis pemisahan pemilu akan meningkatkan partisipasi publik. Ia menilai selama ini pemilu lokal seringkali tenggelam dalam hiruk-pikuk pemilu nasional. Selain itu, pemisahan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah, sehingga isu-isu lokal dapat dibahas lebih mendalam dan kekuatan daerah bisa tumbuh tanpa harus selalu berpusat di Jakarta.

Mardani membantah anggapan sejumlah pihak putusan MK ini bertentangan dengan konstitusi. Ia percaya para hakim MK memiliki pemahaman yang mendalam tentang konstitusi. “Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” ujarnya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemilu tingkat lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah) diadakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional (DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden). Ini berarti pemilu lokal kemungkinan besar akan digelar antara tahun 2031 atau 2032.

Komisi II DPR RI, lanjut Mardani, akan terus memantau perkembangan putusan MK ini. Ia mendorong agar diskursus terkait hal ini melibatkan banyak pihak sebelum menjadi konsensus bersama antara DPR dan pemerintah. “Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING