Connect with us

POLITIK

DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Paniai Akibat Langgar Kode Etik Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi sidang DKPP, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Stepanus Gobai, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).

Menurut DKPP, Stepanus Gobai terbukti menjadi biang keributan pada pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Selain itu, ia juga terbukti mengeluarkan tiga surat terkait penundaan dan pembatalan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tanpa melalui rapat pleno.

Tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, serta tidak pantas dan tidak patut sebagai penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat bahwa Stepanus Gobai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada seorang penyelenggara pemilu, sanksi peringatan kepada delapan penyelenggara pemilu, dan terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)

TRENDING