POLITIK
Hormati Putusan MK, Partai Buruh Minta Pembahasan RUU Pemilu Tidak Mepet Pemilu 2029
AKTUALITAS.ID – Partai Buruh meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara terburu-buru atau di masa injury time menjelang Pemilu dan Pilpres 2029.
Permintaan itu disampaikan oleh Said Salahudin, tim kuasa hukum Partai Buruh, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi Pasal 414 UU Pemilu tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Said menilai, meski partainya menghormati keputusan MK, lembaga tersebut seharusnya memberikan batas waktu yang jelas bagi DPR untuk membahas RUU Pemilu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi partai-partai kecil.
“Problemnya, dalam UU Pemilu, MK tidak pernah memberi limit waktu pembahasan. Kalau DPR baru bahas revisi menjelang injury time pemilu, bagaimana partai-partai non-parlemen bisa menyesuaikan?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Said, tanpa tenggat waktu yang jelas, proses revisi RUU Pemilu berpotensi berlarut-larut dan bahkan merugikan hak konstitusional partai di luar parlemen yang ingin memastikan hasil revisi sesuai dengan semangat putusan MK sebelumnya.
“Kami mendengar kabar bahwa DPR akan membahas RUU Pemilu menjelang Pemilu 2029. Kalau itu benar, kami tidak punya waktu lagi untuk mengajukan uji materi jika hasilnya tidak sesuai perintah MK,” kata Said.
Ia menambahkan, putusan MK memang telah meminta pembentuk undang-undang segera menindaklanjuti revisi UU Pemilu sebelum Pemilu 2029, dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari DPR maupun pemerintah.
Sementara itu, RUU Pemilu saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, meski belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas dalam waktu dekat.
“Itu yang kami sayangkan. Putusan MK tidak disertai limit waktu, padahal Pemilu 2029 tinggal empat tahun lagi,” tegas Said.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutus tidak dapat menerima gugatan Partai Buruh melalui perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025, dengan alasan substansi perkara telah diputus dalam perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya segera melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. (Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















