Connect with us

POLITIK

Terbukti Tipu Pengusaha Rp 550 Juta, DKPP Pecat Tetap Anggota KPU Gorontalo

Aktualitas.id -

Ilustrasi palu persidangan, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin. Ia terbukti secara sah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp 550 juta.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito saat membacakan putusan untuk perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025.

Pelanggaran etik ini berakar dari tindakan Junaidi Yusrin yang melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha sembako bernama Pariyem. Kasus ini terkait proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai total Rp 550.000.000.

Berdasarkan fakta persidangan, Junaidi mendapat tawaran proyek pengadaan minyak kelapa dari kementerian tersebut. Ia kemudian mendistribusikan proyek ini kepada Pariyem melalui seorang ASN bernama Nana.

Tindakan ini dilakukan Junaidi sebelum ia dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo.

Pada bulan Januari, Pariyem diminta mentransfer uang senilai Rp 550 juta untuk pengadaan 2.000 dus minyak kelapa. Junaidi menjanjikan bahwa dana proyek tersebut akan cair dalam waktu dua minggu.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa janji pencairan dana dua minggu tidak pernah terwujud, bahkan hingga Junaidi dilantik sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo pada 3 Juni 2024.

Korban, Pariyem, telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan mendatangi rumah Junaidi, namun tidak mendapat tanggapan baik.

Mirisnya, ketika Pariyem mengancam akan melapor ke polisi atas dugaan penipuan, Junaidi Yusrin justru menantang korban. Akibatnya, Junaidi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa tindakan Junaidi sangat mencoreng citra penyelenggara pemilu.

“Tindakan teradu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya penyelenggara pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Raka Sandi.

DKPP menyatakan Junaidi terbukti melanggar serangkaian pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal terkait integritas dan profesionalitas.

Selain memecat Junaidi, DKPP dalam sidang yang sama juga membacakan putusan untuk perkara 191-PKE-DKPP/IX/2025, yang merehabilitasi nama baik lima Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)

TRENDING