POLITIK
Puan Maharani Umumkan UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026
AKTUALITAS.ID – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang. Ketua DPR menyatakan aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Pengesahan RKUHAP menjadi UU menutup rangkaian pembahasan yang melibatkan pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam keterangannya usai rapat, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara atas peran serta dan kerja sama selama pembahasan RKUHAP tersebut. Puan menekankan bahwa proses legislasi dilakukan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan ketentuan baru relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan Maharani.
Puan menjelaskan urgensi pembaruan KUHAP, yang versi lamanya telah berlaku selama 44 tahun. Menurutnya, pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan prosedur penegakan hukum dengan dinamika teknologi, praktik peradilan modern, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak. Dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujar Puan.
Peralihan ke UU KUHAP baru diperkirakan akan berdampak pada praktik penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana. Beberapa perubahan penting yang diharapkan muncul termasuk penyesuaian prosedural untuk teknologi informasi, penguatan jaminan proses yang adil, dan klarifikasi mekanisme perlindungan hak tersangka dan korban. Pemerintah dan DPR diperkirakan akan mengeluarkan aturan pelaksana serta panduan teknis untuk memudahkan implementasi mulai awal 2026.
Para pihak terkait, termasuk pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pembela hukum, dan organisasi masyarakat sipil, diimbau mempersiapkan penyesuaian regulasi internal dan pelatihan agar implementasi UU baru berjalan lancar. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR

















