Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR RI Pertimbangkan Usulan Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan usulan mengubah Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu akan menjadi concern Komisi II dalam pembahasan Revisi Undang‑Undang Pemilu yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan usai Rifqi menghadiri Laporan Kinerja DKPP di Hotel L’Eminence, Lembang, Bandung Barat, Senin (8/12/2025).

Rifqinizamy menegaskan bahwa semua masukan dari kelompok masyarakat maupun perseorangan akan diterima dan menjadi bahan pertimbangan Komisi II dalam merumuskan perubahan kelembagaan penyelenggara pemilu. “Saya tidak bisa katakan itu akan kami adopsi atau tidak. Tapi yang jelas, itu menjadi concern bagi Komisi II DPR RI,” ujarnya. Rifqi menekankan tujuan akhir pembahasan adalah memperkuat kelembagaan demokrasi agar Pemilu 2029 dan seterusnya berjalan lebih baik.

Usulan transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu sebelumnya muncul dari kelompok masyarakat sipil yang menilai fungsi Bawaslu saat ini kerap bersinggungan antara pengawasan dan fungsi adjudikasi administratif. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari pimpinan Bawaslu yang khawatir perubahan fungsi akan mengikis peran pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Komisi II akan menimbang beberapa aspek teknis dan prinsipil, termasuk batasan fungsi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan perlindungan peran masyarakat pengawas. Rifqi menyatakan pembahasan akan dilakukan secara komprehensif bersama pemangku kepentingan untuk memastikan setiap perubahan tidak melemahkan pengawasan pemilu. (Bowo/Mun)

TRENDING