Connect with us

POLITIK

Yusril: Perpol 10/2025 Perlu Dibahas dengan Sebaik-Baiknya

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas secara serius polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi sorotan publik karena mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, yang dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan di Gedung Sekretariat Negara untuk menghimpun masukan terkait reformasi kepolisian dan sinkronisasi aturan yang ada.

“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai hal ini. Kami membutuhkan koordinasi lintas kementerian untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Yusril mengakui adanya kritik tajam dari anggota komisi lainnya, termasuk pakar hukum Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyamaan pandangan antara Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian koordinator terkait sebelum memberikan pernyataan resmi pemerintah.

Menurutnya, komisi ini bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir mengenai potensi revisi undang-undang atau perubahan struktur kepolisian sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Saat ini pemerintah menghormati peraturan yang diterbitkan Kapolri sembari menunggu hasil kajian komisi,” tambah Yusril.

Di sisi lain, anggota komisi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, secara tegas menilai Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau inkonstitusional. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di institusi sipil.

“Undang-Undang Polri tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri tanpa mengundurkan diri. Perpol itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa menurut undang-undang yang berlaku saat ini, sudah tidak ada lagi mekanisme penugasan langsung dari Kapolri ke jabatan sipil bagi anggota aktif. (Bowo/Mun)

TRENDING