Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Punya Landasan Konstitusional

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat. Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menegaskan harus dilakukan secara langsung.

Rifqinizami menjelaskan, istilah demokratis dalam konstitusi dapat ditafsirkan sebagai demokrasi langsung (direct democracy) maupun demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung tetap sah secara konstitusional.

“Ide pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional, karena tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945,” ujar Rifqinizami, Jumat (2/1/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada yang berkembang. Bahkan, pembahasan bisa diarahkan pada kodifikasi hukum kepemiluan, dengan menggabungkan revisi Undang-Undang Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, serta UU Pilkada.

Wacana pilkada lewat DPRD kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan gagasan tersebut dalam pidato HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Sebelumnya, PKB dan Gerindra juga menyuarakan dukungan terhadap ide tersebut.

Sejauh ini, partai-partai yang mendukung wacana pilkada lewat DPRD antara lain Gerindra, Golkar, PAN, PKB, dan NasDem. Sementara PDIP dan Partai Demokrat menolak. (Bowo/Mun)

TRENDING