POLITIK
Jangan Salahkan Sistem Pilkada, Perbaiki Penegakan Hukum Terhadap Mahar dan Politik Uang
AKTUALITAS.ID – Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik tajam dari kalangan pegiat demokrasi. Alasan efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan penghapusan Pilkada langsung dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya politik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa tingginya biaya Pilkada bukan disebabkan oleh sistem pemilihan langsung, melainkan oleh praktik menyimpang yang dilakukan peserta Pilkada dan partai politik, seperti mahar politik dan politik uang.
“Memberi rumus pemilihan tidak langsung kepala daerah dengan alasan pemborosan anggaran itu jelas alasan yang dicari-cari,” kata Fadli dalam konferensi pers bertajuk “Tipu-Tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi”, Minggu (11/1/2026).
Advokat Themis Indonesia itu menjelaskan, jika ditelusuri secara objektif, sumber utama membengkaknya biaya Pilkada justru berasal dari ongkos pembelian tiket pencalonan kepada partai politik, sebuah praktik yang secara hukum dilarang, namun masih marak terjadi.
“Kalau dibandingkan dengan biaya kampanye, ongkos membeli tiket pencalonan itu jauh lebih besar. Secara nasional, saya yakin biaya mahar politik akan jauh melampaui anggaran resmi penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya.
Selain mahar politik, Fadli juga menyoroti politik uang sebagai faktor dominan yang membuat biaya Pilkada melonjak. Praktik tersebut dilakukan dengan berbagai modus dan bentuk yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Yang membuat biaya tinggi itu praktik politik uang dengan berbagai produk dan modus. Jadi masalahnya bukan sistem Pilkada langsung, tetapi perilaku peserta Pilkada,” ujarnya.
Menurut Fadli, jika persoalan utama yang dipersoalkan adalah pembiayaan, maka yang seharusnya dibenahi adalah penegakan hukum, bukan justru mengubah sistem pemilihan kepala daerah.
“Upaya membeli tiket pencalonan atau mahar politik itu jelas dilarang. Tapi karena norma dan penegakan hukumnya lemah, praktik ini terus berlangsung. Solusinya perkuat aturan dan penegakan hukum, bukan mengganti sistem Pilkada,” kata dia.
Ia juga menilai argumen besarnya biaya saksi dan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kerap dilebih-lebihkan. Padahal, negara telah menyediakan pengawas TPS sebagai bagian dari sistem pengawasan resmi Pemilu.
“Saksi TPS dan praktik politik uang itu notabene pelanggaran undang-undang Pilkada. Negara sebenarnya sudah menyiapkan pengawas TPS. Jadi argumen biaya saksi harus dilihat secara jujur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap anggaran penyelenggaraan Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai perlu dilakukan audit detail atas pos-pos belanja yang digunakan penyelenggara pemilu.
“Harus diidentifikasi apakah seluruh anggaran Pilkada benar-benar digunakan untuk kebutuhan teknis penyelenggaraan. Jangan-jangan ada pos anggaran yang tidak relevan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan sejumlah pos belanja yang patut dipertanyakan, seperti penyewaan kendaraan dinas berlebihan, renovasi kantor, hingga pengeluaran administratif lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkada.
“Apakah penyewaan mobil dinas, perbaikan kantor, atau renovasi itu benar-benar dibutuhkan dalam momentum Pilkada? Pos-pos seperti ini yang membuat anggaran Pilkada membengkak,” katanya.
Fadli menegaskan, sebelum menyimpulkan Pilkada langsung sebagai sumber pemborosan, negara harus melakukan asesmen anggaran secara komprehensif dan terbuka, tanpa mengorbankan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Jangan sampai perilaku elit politik dan penyelenggara yang membuat biaya membesar, tetapi yang dikorbankan justru hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















