Connect with us

POLITIK

Hasto Kristiyanto Tegaskan Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi dalam Kasus Pandji

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up di acara Mens Rea dan menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet untuk membungkam perbedaan pendapat. Pernyataan itu disampaikan Hasto di Surabaya pada Sabtu, (17/1/2026).

Hasto menekankan pentingnya prinsip check and balance dan memperingatkan agar penggunaan aparat penegak hukum tidak menyentuh hak-hak fundamental yang dijamin konstitusi, seperti kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Ia mengingatkan sejarah penyalahgunaan pasal multitafsir pada masa kolonial dan memperingatkan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dalam demokrasi modern.

“Gagasan harus dilawan dengan gagasan. Demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet,” ujar Hasto.

Hasto juga membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik dan penghinaan pribadi, serta mengutip pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa peran penyeimbang dalam demokrasi adalah berbicara soal kebijakan, bukan menyerang pribadi.

Beberapa tokoh internal PDIP seperti Djarod, Adil, dan Paulus telah menyuarakan dukungan terhadap kebebasan berekspresi. Politikus PDIP Guntur Romli mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya dan menyebut tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara. Guntur menilai materi stand up Pandji seharusnya menjadi bahan refleksi publik, bukan dasar pelaporan pidana.

“Stand up comedy dibalas dengan Stand up comedy bukan dengan pelaporan polisi,” kata Guntur.

PDIP menyatakan tidak melihat unsur penghinaan, penistaan, fitnah, atau perendahan martabat dalam materi yang disampaikan Pandji, melainkan ekspresi keprihatinan yang juga muncul di ruang publik lain.

Terkait pasal penghinaan dalam KUHP, Hasto menyebut pemerintah telah memberikan jaminan bahwa pasal tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada pemimpin sebaiknya lahir dari kesadaran etis masyarakat, bukan karena ancaman pidana. (Bowo/Mun)

TRENDING