Connect with us

POLITIK

Iffa Rosita: KPU Pelajari Putusan KIP tentang Ijazah Jokowi Setelah Terima Dokumen

Aktualitas.id -

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka.

KPU menyatakan siap menindaklanjuti putusan tersebut, namun saat ini masih menunggu dokumen resmi.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa hingga Sabtu (17/1/2026), pihaknya belum menerima salinan putusan sidang dari KIP. Oleh karena itu, langkah lebih lanjut baru akan diambil setelah dokumen fisik diterima.

Iffa menegaskan bahwa KPU tidak akan gegabah. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dasar pertimbangan majelis komisioner KIP sebelum mengeluarkan sikap resmi lembaga.

“Segera setelah kami terima akan kami pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim, serta dibahas bersama dan kami putuskan sikap resmi kami terhadap hasil putusan sidang KIP tersebut,” kata Iffa saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung KIP, Jakarta, pada Selasa (13/1), Majelis Komisioner KIP mengabulkan gugatan sengketa informasi yang dilayangkan oleh Bonataua Silalahi terhadap KPU RI.

Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi terkait salinan ijazah tersebut kepada pemohon.

Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menegaskan status keterbukaan dokumen tersebut saat membacakan putusan.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Dengan adanya putusan ini, publik menanti langkah selanjutnya dari KPU RI, apakah akan segera membuka akses data tersebut sesuai perintah KIP setelah mempelajari salinan putusannya. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version