Connect with us

POLITIK

DPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila

Aktualitas.id -

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Prima, Anshar Manrulu, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen 0 persen merupakan wujud nyata implementasi Demokrasi Pancasila yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Prima, Anshar Manrulu, dalam siaran pers pada Rabu (28/1/2026).

Menurut Anshar, prinsip dasar demokrasi Indonesia menempatkan setiap suara rakyat pada bobot yang setara. Di bilik suara, kata dia, pilihan seorang petani miskin memiliki nilai yang sama dengan suara Presiden. Prinsip tersebut tidak boleh dikerdilkan atas nama penyederhanaan sistem kepartaian.

“Itulah manifestasi kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikorbankan hanya demi dalih efisiensi atau penyederhanaan partai,” ujar Anshar.

Ia menekankan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak identik dengan pembatasan hak rakyat untuk berserikat dan mendirikan partai politik. Hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, yang perlu diatur adalah mekanisme kerja partai di parlemen, bukan mematikan representasi sejak tahap elektoral.

“Pengaturan seharusnya dilakukan melalui ambang batas fraksi di parlemen, bukan melalui ambang batas elektoral yang menghilangkan suara rakyat sejak awal,” tegasnya.

Anshar mengungkapkan, data pemilu menunjukkan dampak serius dari penerapan ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2019, sebanyak 13,6 juta suara atau sekitar 18 persen suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas 4 persen. Jumlah tersebut bahkan meningkat menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

“Ini adalah distorsi serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Jutaan suara sah rakyat Indonesia tidak mendapatkan representasi politik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang semata-mata menekankan kompetisi angka. Demokrasi Indonesia berakar pada nilai-nilai Pancasila, seperti musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, ambang batas 0 persen dinilai sebagai langkah konstitusional dan ideologis untuk mengembalikan ruh Demokrasi Pancasila.

DPP Prima juga menilai kekhawatiran soal fragmentasi politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak politik warga negara. Jika efektivitas parlemen menjadi tujuan, Anshar menegaskan solusinya adalah mekanisme internal parlemen, bukan dengan menghapus kursi hasil pilihan rakyat.

Lebih lanjut, Anshar merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberikan mandat tegas agar aturan pemilu ke depan mencegah disproporsionalitas dan menghasilkan parlemen yang lebih inklusif pada Pemilu 2029. MK juga menyatakan bahwa ambang batas 4 persen bersifat konstitusional bersyarat dan tidak dapat dipertahankan dalam bentuk baru dengan substansi yang sama.

“Mandat MK jelas dan eksplisit: ambang batas berikutnya harus mengurangi disproporsionalitas dan memperluas inklusi politik,” tegas Anshar.

Ia juga mengkritisi pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang menilai ambang batas di bawah 3 persen terlalu kompleks, sementara di atas 4 persen membuang suara.

Menurut Anshar, argumentasi tersebut mengabaikan esensi kedaulatan rakyat.

“Kompleksitas politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mendiskriminasi suara minoritas. Persatuan nasional justru dijaga dengan mengelola keragaman aspirasi secara adil, bukan dengan memangkas representasi,” katanya.

DPP Prima menegaskan, ambang batas 0 persen merupakan jalan untuk mengembalikan demokrasi Indonesia pada akar konstitusionalnya, yakni demokrasi yang sepenuhnya berlandaskan kedaulatan rakyat dan nilai-nilai Pancasila. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version