POLITIK
Pemohon Desak MK Tafsir Ulang Syarat Capres-Cawapres
AKTUALITAS.ID – Ketentuan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar aturan tersebut secara tegas melarang praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Gugatan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (3/3/2026), pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu belum memberikan pagar hukum terhadap potensi konflik kepentingan struktural.
“Inti persoalannya adalah apakah konstitusi membolehkan desain norma pencalonan yang sama sekali tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural dan praktik nepotisme?” ujar Dian dalam persidangan.
Pemohon berpendapat bahwa ketiadaan aturan eksplisit terkait larangan hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dapat mereduksi kualitas kompetisi politik. Menurut mereka, hal itu berpotensi mencederai prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pemilihan umum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan capres-cawapres wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden atau wakil presiden yang tengah menjabat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa pasal yang sama telah beberapa kali diuji dan menghasilkan 34 putusan. Ia meminta pemohon memastikan gugatan tersebut tidak masuk kategori ne bis in idem, yakni perkara yang substansinya telah diputus sebelumnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan pentingnya penjabaran kerugian konstitusional secara konkret. Menurutnya, pemohon perlu menjelaskan secara presisi apakah norma tersebut benar-benar membatasi hak warga negara hanya karena faktor hubungan keluarga.
Saldi Isra juga menyoroti aspek legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang berprofesi sebagai advokat. Ia meminta pemohon mempertegas posisi kerugian yang dialami, apakah sebagai advokat atau sebagai pemilih, agar permohonan tidak berujung pada putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan paling lambat diserahkan pada 16 Maret 2026 sebelum sidang lanjutan digelar.
Gugatan ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batasan etika dan hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta sejauh mana regulasi pemilu perlu diperketat untuk menjamin Pilpres bebas dari praktik nepotisme dan konflik kepentingan. (Bowo/Mun)
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
FOTO04/03/2026 09:47 WIBFOTO: Prabowo Ajak Diskusi Mantan Presiden dan Wapres Bahas Permasalahan Bangsa
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
POLITIK03/03/2026 20:13 WIBBahas Geopolitik Global, Prabowo Undang Mantan Presiden ke Istana
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
-
OTOTEK03/03/2026 15:30 WIBEra 6G Dimulai, Internet Siap Berubah Total