Connect with us

Ragam

IDI: Kecanduan Judi Online Setara dengan Narkoba

Published

on

Ilustrasi Seseorang Depresi Akibat Kecanduan Judi Online (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Kecanduan judi online (judol) kini menjadi masalah besar yang mengancam kesehatan mental dan ekonomi masyarakat. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa bahaya kecanduan judol setara dengan kecanduan narkoba.

Menurut Kristiana Siste Kurniasanti, Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri di RSCM Jakarta, kecanduan judol adalah masalah kronis yang berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Dampak tersebut termasuk kecemasan, stres, dan depresi, yang semuanya dapat menyebabkan perubahan perilaku pada penderitanya.

“Sejak 2021, kasus kecanduan judol telah meningkat di RSCM. Kemudahan akses ke situs judi online dan banyaknya iklan judi serta pinjaman online memperburuk situasi ini,” ujar Kristiana dalam acara media briefing bertajuk “Masalah Adiksi Perilaku Judi Online” di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Kristiana mencatat bahwa rata-rata pasien yang datang berusia remaja (mahasiswa) hingga dewasa (pekerja) berusia 25 tahun. Ia menjelaskan bahwa kecanduan judol menyebabkan kerusakan pada area otak yang sama parahnya dengan kecanduan zat atau narkoba. Pasien cenderung hanya mengingat “kemenangan” mereka, seperti memenangkan Rp 80 juta, tanpa menyadari kerugian besar yang mereka alami, misalnya sampai Rp 2 miliar.

“Namun, yang diingat hanya kemenangannya Rp 80 juta. Sehingga, dia merasa perlu melakukan judol atau trading kripto. Padahal seharusnya bekerja itu berdasarkan skill bukan peluang,” tambahnya.

Akibatnya, keluarga dan orang-orang terdekatlah yang menanggung beban dari kecanduan ini. Kristiana mengimbau keluarga dan pemerintah untuk mendukung pasien dalam menjalani terapi pengobatan.

“Menurut saya, pemberian sembako ke pemain judol bukan solusi. Butuh kerja sama dan dukungan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan subsidi pengobatan jenis ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengobatan untuk kecanduan judol melibatkan metode 3, 6, dan 12 bulan. Pada bulan ke-3 dan ke-6, pasien menjalani pengobatan dengan obat dan terapi, diikuti dengan pemantauan selama 12 bulan. Ini perlu dilakukan secara konsisten agar masalah kecanduan tersebut dapat teratasi.

Kecanduan judol bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk membantu para penderita kembali ke kehidupan normal mereka. (NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending