Connect with us

NASIONAL

Maraknya Kegagalan Keberangkatan Haji Furoda, DPR Desak Pembentukan Regulasi Khusus

Aktualitas.id -

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

AKTUALITAS.ID – Kasus kegagalan keberangkatan jemaah haji melalui jalur furoda (non-kuota) yang marak tahun ini mendorong Komisi VIII DPR RI untuk menyerukan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Anggota Komisi VIII, Muhammad Husni, mengungkapkan bahwa jalur haji atas undangan langsung Kerajaan Arab Saudi ini telah menimbulkan persoalan serius yang merugikan calon jemaah dan biro perjalanan.

“Banyak calon jemaah sudah membayar penuh, namun gagal berangkat karena visa haji furoda tidak keluar dari Pemerintah Arab Saudi. Imbasnya, biro travel juga merugi besar karena akomodasi seperti tiket pesawat dan hotel menjadi sia-sia,” jelas Husni yang juga Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, di Arab Saudi, Sabtu (31/5/2025).

Menanggapi hal ini, DPR melalui Komisi VIII berencana mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan terkait penyelenggaraan haji furoda akan dimasukkan sebagai bagian penting untuk mencegah kerugian di masa depan.

“Jalur haji furoda harus diatur secara jelas agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, terutama para jemaah,” tegas politikus Fraksi Gerindra tersebut.

Husni juga menekankan pentingnya tanggung jawab dari biro perjalanan. Menurutnya, biro yang menjanjikan keberangkatan haji furoda harus mengembalikan sebagian besar biaya yang telah dibayarkan jemaah jika terjadi kegagalan.

Lebih lanjut, DPR mendorong adanya pendekatan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan haji furoda berjalan tertib dan terkoordinasi, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING