RAGAM
Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
AKTUALITAS.ID – Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik pengumpulan identitas seperti KTP atau foto selfie untuk masuk ke gedung perkantoran dan fasilitas publik berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Banyak pengelola gedung menerapkan aturan ketat bagi tamu, mulai dari meninggalkan KTP di resepsionis hingga wajib melakukan selfie sebelum memasuki area. Namun, sebagian besar data yang dikumpulkan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan keamanan dan tidak dijaga dengan standar keamanan yang jelas.
“Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas, misalnya masuk gedung, sebenarnya merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi,” ujar Parasurama kepada CNBC Indonesia. Ia menambahkan bahwa hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena tujuan pengumpulan data tidak terbatas dan tidak relevan, serta pengendali data tidak memenuhi unsur keabsahan.
UU PDP yang mulai berlaku pada 2022 mengatur hak warga atas data pribadi dan menetapkan ancaman sanksi bagi pihak yang lalai. Namun, penerapan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi, yang seharusnya berdiri pada 17 Oktober 2024.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menekankan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. “Keamanan data tergantung pada pengelolaan pihak pengelola. Jika tidak aman, data bisa bocor dan disalahgunakan, termasuk oleh teknologi AI,” ujarnya.
Parasurama menekankan pengelola gedung seharusnya menyediakan alternatif yang aman untuk verifikasi tanpa mengumpulkan data sensitif, dan prinsip privasi harus diterapkan secara default dan by design. Menurutnya, perlindungan privasi harus dilakukan secara ketat, termasuk di area publik dan gedung terbatas. (Wibowo/Mun)
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
DUNIA26/03/2026 23:30 WIB1.900 Kapal Masih Tertahan di Selat Hormuz
-
NUSANTARA27/03/2026 12:30 WIBDLH Karawang Uji Lab Air Sungai yang Diduga Tercemar
-
EKBIS27/03/2026 08:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp16.928 Per Dolar AS
-
JABODETABEK27/03/2026 10:00 WIBHari ini Tarif Transjakarta Hanya Rp12
-
EKBIS27/03/2026 06:30 WIBPascaLebaran Harga Pangan di Bulukumba Sulsel Terkendali
-
JABODETABEK27/03/2026 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

















