RAGAM
Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
AKTUALITAS.ID – Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik pengumpulan identitas seperti KTP atau foto selfie untuk masuk ke gedung perkantoran dan fasilitas publik berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Banyak pengelola gedung menerapkan aturan ketat bagi tamu, mulai dari meninggalkan KTP di resepsionis hingga wajib melakukan selfie sebelum memasuki area. Namun, sebagian besar data yang dikumpulkan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan keamanan dan tidak dijaga dengan standar keamanan yang jelas.
“Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas, misalnya masuk gedung, sebenarnya merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi,” ujar Parasurama kepada CNBC Indonesia. Ia menambahkan bahwa hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena tujuan pengumpulan data tidak terbatas dan tidak relevan, serta pengendali data tidak memenuhi unsur keabsahan.
UU PDP yang mulai berlaku pada 2022 mengatur hak warga atas data pribadi dan menetapkan ancaman sanksi bagi pihak yang lalai. Namun, penerapan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi, yang seharusnya berdiri pada 17 Oktober 2024.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menekankan bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. “Keamanan data tergantung pada pengelolaan pihak pengelola. Jika tidak aman, data bisa bocor dan disalahgunakan, termasuk oleh teknologi AI,” ujarnya.
Parasurama menekankan pengelola gedung seharusnya menyediakan alternatif yang aman untuk verifikasi tanpa mengumpulkan data sensitif, dan prinsip privasi harus diterapkan secara default dan by design. Menurutnya, perlindungan privasi harus dilakukan secara ketat, termasuk di area publik dan gedung terbatas. (Wibowo/Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















