Connect with us

RAGAM

Haji Khusus 2026: Ini 3 Ketentuan PK yang Wajib Dipenuhi Jemaah

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Musim Haji 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Untuk pertama kalinya, penyelenggaraan teknis ibadah haji dan umrah tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), melainkan dialihkan ke lembaga baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah, yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Penyelenggara Haji.

Perubahan kelembagaan ini merupakan amanat undang-undang baru yang bertujuan memperkuat kepastian layanan, transparansi pengelolaan dana, serta perlindungan jemaah. Seiring transformasi tersebut, standar administrasi bagi jemaah Haji Khusus 2026 juga diperketat, terutama pada tahapan PK (Pencairan Keuangan).

PK Haji Khusus 2026 Jadi Tahapan Kunci

Dalam penyelenggaraan Haji Khusus 2026, proses PK menjadi perhatian utama baik bagi jemaah maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PK merupakan mekanisme pencairan dana pelunasan jemaah yang disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan digunakan untuk membayar layanan utama di Arab Saudi.

Otoritas haji menegaskan, dana haji tidak akan dicairkan kepada PIHK apabila jemaah belum memenuhi seluruh persyaratan administratif. Artinya, meskipun biaya haji telah dilunasi, keberangkatan jemaah tetap berpotensi tertunda jika syarat PK Haji 2026 tidak terpenuhi.

Dana pelunasan jemaah Haji Khusus dengan nominal ribuan dolar Amerika tidak disimpan di rekening travel, melainkan diamankan di BPKH. Untuk membayar kontrak hotel di Makkah dan Madinah, maktab di Arafah dan Mina, serta tiket penerbangan internasional, PIHK wajib mengajukan PK kepada Kementerian Haji dan Umrah dan BPKH.

Tanpa persetujuan PK, seluruh proses pemesanan layanan inti tidak dapat dilakukan.

Sistem PK Haji 2026 Terintegrasi Digital

Pada Haji 2026, sistem PK telah terintegrasi secara digital penuh melalui sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu. Status data jemaah dipantau secara real time.

Jika data jemaah masih berstatus merah atau belum memenuhi persyaratan, maka rekomendasi pencairan dana tidak akan diterbitkan. Konsekuensinya, PIHK tidak dapat melakukan pemesanan layanan, dan jemaah berisiko gagal berangkat.

3 Syarat Wajib PK Haji Khusus 2026

Berikut tiga ketentuan utama yang wajib dipenuhi jemaah agar PK Haji Khusus 2026 dapat diproses:

1. Lolos Istithaah Kesehatan

Syarat paling krusial adalah istithaah kesehatan. Dalam sistem baru, aspek kesehatan ditempatkan sebagai prasyarat utama sebelum pelunasan dan pencairan dana.

Berbeda dengan sistem lama, pada Haji 2026 jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up) terlebih dahulu di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

Hasil pemeriksaan akan menetapkan status jemaah:

Istithaah

Istithaah dengan pendampingan

Tidak istithaah

Jika jemaah dinyatakan tidak istithaah akibat kondisi medis berat, seperti gagal jantung lanjut atau gangguan kognitif yang tidak terkontrol, maka data jemaah akan dikunci dalam sistem dan PK tidak dapat diajukan.

Kebijakan ini bertujuan menekan angka kematian jemaah dan memastikan keselamatan dalam ibadah haji yang memiliki beban fisik tinggi.

2. Validasi Nomor Paspor

Syarat kedua adalah validasi paspor. Digitalisasi visa haji Arab Saudi melalui platform e-Hajj menuntut akurasi data yang sangat tinggi.

PIHK wajib menginput data paspor jemaah ke sistem Kementerian Haji dan Umrah. Paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan saat keberangkatan.

PK hanya dapat diproses jika nomor paspor telah terverifikasi. Jika paspor masih dalam perpanjangan, belum tersedia, atau terdapat kesalahan input meskipun satu digit, maka pencairan dana akan tertahan.

3. Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Syarat ketiga adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Meskipun jemaah Haji Khusus umumnya memiliki asuransi kesehatan swasta, BPJS Kesehatan tetap wajib aktif sebagai perlindungan sosial dasar. Sistem Kementerian Haji dan Umrah terhubung langsung dengan database BPJS.

Saat PK diajukan, sistem otomatis memeriksa status BPJS berdasarkan NIK. Jika BPJS tidak aktif akibat tunggakan iuran atau sebab lain, maka proses PK tidak dapat dilanjutkan hingga status kembali aktif.

Imbauan untuk Calon Jemaah Haji 2026

Calon jemaah Haji Khusus 2026 diimbau tidak sepenuhnya menyerahkan urusan administrasi kepada PIHK. Jemaah disarankan melakukan pengecekan mandiri sejak dini.

Pastikan paspor tersedia dan masih berlaku, jaga kondisi kesehatan sebelum pemeriksaan istithaah, serta cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Ketertiban administrasi ini merupakan bagian dari ikhtiar jemaah. Dengan memenuhi seluruh syarat PK Haji Khusus 2026, proses persiapan layanan di tanah suci dapat berjalan lancar, sehingga ibadah haji terlaksana dengan lebih aman, tenang, dan nyaman. (Bowo/Mun)

TRENDING