RAGAM
BSU 2026: Kemnaker Tegaskan Belum Ada Informasi Resmi
AKTUALITAS.ID – Pertanyaan mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair kembali pada 2026 ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau publik untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan BSU 2026, terutama yang beredar melalui media sosial dan pesan berantai.
Melalui situs resminya, Kemnaker menyampaikan bahwa imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan dan pemberitaan yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan dan kerugian masyarakat.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi yang mengarahkan pada tautan pendaftaran BSU tidak resmi, karena program BSU tidak pernah mewajibkan pendaftaran mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).
Faried menegaskan, informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah Ada Pencairan BSU 2026?
Kemnaker memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU tahun 2026. Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025, dengan total penerima mencapai 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Syarat Penerima BSU Terakhir (Tahun 2025)
Sebagai referensi, syarat penerima BSU pada tahun 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000, batas upah disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Kemnaker menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















