NASIONAL
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang “Perbuatan Tercela” di Pasal 7A UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Sidang perdana permohonan penafsiran konstitusional atas frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945 resmi digelar pada Rabu (9/10/2024) di ruang sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Frasa tersebut menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tengah menjabat.
Sidang ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai ketua sidang, serta Hakim Asrul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Marthen Y. Siwabessy bertindak sebagai pemohon, dengan Anggie Tanjung, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.
Anggie Tanjung, saat membacakan permohonan, menyampaikan petitum yang di antaranya meminta agar Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Permintaan ini didasarkan pada pelanggaran etik yang dilaporkan kliennya pada tahun 2023, yang berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Majelis Hakim mengapresiasi permohonan ini, namun menekankan pentingnya memperkuat argumen dengan teori konstitusi dari dalam dan luar negeri. Hakim Asrul Sani bahkan membandingkan frasa “perbuatan tercela” dengan istilah “misdemeanor” dalam konstitusi Amerika Serikat.
Sidang diakhiri dengan penetapan tenggat waktu penyempurnaan permohonan hingga 22 Oktober 2024. Ini menjadi kasus pertama di Mahkamah Konstitusi di mana MPR-RI berperan sebagai pihak terkait dalam persidangan. (Damar Ramadhan)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek

















