Connect with us

Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang “Perbuatan Tercela” di Pasal 7A UUD 1945

Published

on

AKTUALITAS.ID – Sidang perdana permohonan penafsiran konstitusional atas frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945 resmi digelar pada Rabu (9/10/2024) di ruang sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Frasa tersebut menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tengah menjabat.

Sidang ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai ketua sidang, serta Hakim Asrul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Marthen Y. Siwabessy bertindak sebagai pemohon, dengan Anggie Tanjung, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.

Anggie Tanjung, saat membacakan permohonan, menyampaikan petitum yang di antaranya meminta agar Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Permintaan ini didasarkan pada pelanggaran etik yang dilaporkan kliennya pada tahun 2023, yang berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Majelis Hakim mengapresiasi permohonan ini, namun menekankan pentingnya memperkuat argumen dengan teori konstitusi dari dalam dan luar negeri. Hakim Asrul Sani bahkan membandingkan frasa “perbuatan tercela” dengan istilah “misdemeanor” dalam konstitusi Amerika Serikat.

Sidang diakhiri dengan penetapan tenggat waktu penyempurnaan permohonan hingga 22 Oktober 2024. Ini menjadi kasus pertama di Mahkamah Konstitusi di mana MPR-RI berperan sebagai pihak terkait dalam persidangan. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending