Connect with us

POLITIK

MK Hapus Presidential Threshold, PAN: Kesempatan Emas untuk Pemimpin Baru di Pilpres

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, keputusan ini membuka peluang bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

“Putusan ini memberikan kesempatan bagi setiap individu yang mampu, untuk diusung oleh partai politik, dan maju dalam kontestasi pilpres,” ujar Eddy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Eddy menekankan bahwa keputusan MK selaras dengan aspirasi PAN sejak awal yang menginginkan penurunan ambang batas presidential threshold, bahkan hingga nol persen. Dia merasa bahwa langkah ini merupakan penguatan terhadap prinsip demokrasi Indonesia yang seharusnya memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon-calon terbaik.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan ini dianggap perlu karena ambang batas tersebut dapat menutup hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional.

Lebih lanjut, MK mengingatkan bahwa sistem pemilu presiden cenderung hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan polarisasi di masyarakat, yang dapat mengancam keutuhan bangsa apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, MK menilai bahwa keberadaan presidential threshold tidak hanya melanggar hak politik masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas yang harus dijunjung tinggi dalam berdemokrasi.

Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut, PAN optimis bahwa fase baru dalam politik Indonesia akan dimulai, membuka kesempatan bagi pemimpin-pemimpin baru yang lebih beragam untuk muncul di panggung politik nasional. (Yan Kusuma)

TRENDING