NASIONAL
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama dengan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau lebih rendah yang dibayar dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya, tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.
“Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Aktualitas.id, Sabtu (1/3/2025).
Proses blending ini, lanjut Abdul Qohar dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Tindakan ini merugikan negara karena pembayaran impor dilakukan dengan harga yang tidak wajar.
Selain itu, kedua tersangka diketahui juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan dengan metode term atau pembayaran berjangka untuk memperoleh harga yang lebih adil.
“Maya Kusmaya dan Edward Corne juga menyetujui adanya mark-up dalam kontrak pengiriman yang melibatkan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” ujar Qohar.
Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan biaya tambahan berupa fee 13–15 persen yang diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati, yang juga merupakan komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Semua tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari lima komponen kerugian, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta kerugian terkait kompensasi dan subsidi tahun 2023.
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. (Purnomo)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
OLAHRAGA26/12/2025 06:30 WIBVenus Williams Segera Menikah dengan Andrea Preti
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
DUNIA26/12/2025 07:00 WIBIndonesia Dapat Dukungan Penuh dari China Untuk Jadi Ketua Dewan HAM PBB
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
OTOTEK26/12/2025 09:00 WIBPertama Didunia, Monitor Gaming Samsung Odyssey 2026 Usung Layar 3D 6K

















