NASIONAL
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama dengan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau lebih rendah yang dibayar dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya, tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.
“Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Aktualitas.id, Sabtu (1/3/2025).
Proses blending ini, lanjut Abdul Qohar dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Tindakan ini merugikan negara karena pembayaran impor dilakukan dengan harga yang tidak wajar.
Selain itu, kedua tersangka diketahui juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode spot atau penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan dengan metode term atau pembayaran berjangka untuk memperoleh harga yang lebih adil.
“Maya Kusmaya dan Edward Corne juga menyetujui adanya mark-up dalam kontrak pengiriman yang melibatkan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” ujar Qohar.
Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan biaya tambahan berupa fee 13–15 persen yang diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati, yang juga merupakan komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Semua tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari lima komponen kerugian, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta kerugian terkait kompensasi dan subsidi tahun 2023.
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. (Purnomo)
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia
-
JABODETABEK15/02/2026 16:30 WIBJangan Sampai Ketinggalan, Mudik Gratis DKI Dibuka 22 Februari 2026
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
DUNIA15/02/2026 15:00 WIBTrump: Gulingkan Khamenei Adalah Hal Terbaik bagi Dunia

















