EKBIS
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Stabil Sampai Pertengahan 2025
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Indonesia bisa bernapas lega. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja mengumumkan kabar gembira terkait tarif tenaga listrik. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir Juni 2025.
Keputusan ini berlaku untuk triwulan II tahun 2025 (April-Juni) dan mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah berbagai dinamika ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
Tak hanya itu, kabar baik juga datang bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka dipastikan akan terus menerima subsidi listrik dan tarif mereka pun tidak akan mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi dan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Namun, penetapan tarif triwulan II 2025 ini menggunakan data parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 yang sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan tarif. Meskipun demikian, pemerintah memilih untuk menahannya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Stimulus ini telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan tarif listrik untuk golongan tersebut telah kembali normal sejak 1 Maret 2025. Kabar baiknya, tarif normal ini akan terus berlaku hingga akhir Juni 2025. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
OLAHRAGA28/10/2025 23:00 WIBMessi Masih Haus Gelar, Bidik Piala Dunia 2026 Bersama Argentina!
-
RAGAM28/10/2025 21:31 WIBFilm “Pangku” Raih Empat Penghargaan di BIFF, Tembus Tujuh Nominasi FFI 2025

















