NASIONAL
Eks Menhub Budi Karya Kembali ‘Menghilang’ di Radar Kasus DJKA, KPK Ulur Waktu?
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pasalnya, mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang namanya berulang kali disebut dalam fakta persidangan, hingga kini belum juga dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK (12/4/2025) hanya memberikan jawaban normatif. Ia meminta publik untuk bersabar menanti jadwal pemanggilan berikutnya. “Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja,” ujarnya.
Alasan penundaan pemanggilan ini, menurut Asep, adalah karena penyidik masih fokus mendalami berbagai proyek jalur kereta yang diduga menjadi ajang korupsi. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera hingga Sulawesi.
“Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi memang pernah diperiksa KPK pada Juli 2023 bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Saat itu, keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme internal dan pengawasan proyek di Kemenhub. Usai pemeriksaan, Budi Karya bahkan menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, kejanggalan muncul ketika dalam persidangan pada Januari 2025, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan adanya perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Dana tersebut diduga berasal dari kontraktor proyek perkeretaapian.
Tak hanya itu, Danto juga menyebutkan adanya pengumpulan dana lain dari para PPK atas perintah Budi Karya, serta penggunaan uang hasil fee kontraktor untuk membeli hewan kurban dan biaya bahan bakar pesawat menteri.
Meskipun berbagai fakta persidangan telah mencuatkan nama Budi Karya Sumadi, KPK belum menunjukkan tanda-tanda akan memanggil kembali mantan Menhub tersebut. Sikap bungkam KPK ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak publik, terutama mengenai komitmen lembaga antirasuah ini dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar. Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret KPK selanjutnya, apakah Budi Karya Sumadi akan kembali dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi di DJKA. (Yoke Firmansyah)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




