NASIONAL
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ia menilai, skandal ini memperlihatkan rusaknya mentalitas dan rendahnya integritas sebagian aparat penegak hukum.
“Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi, ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Politikus PKB itu menyebut sistem tata kelola (governance) di Indonesia sejatinya sudah cukup kuat untuk menutup celah praktik suap. Namun, ia menggarisbawahi sebaik apapun sistem dibuat, tetap saja akan ada ruang manipulasi bila pelaksana di lapangan tak memiliki integritas.
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
“Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jangan lupa lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap,” ujar Hasbiallah.
Dirinyapun menduga, mungkin saja awalnya tidak ada niat dari para hakim untuk bermain dalam perkara. Namun karena lingkungan yang tidak sehat dan lemahnya karakter, mereka akhirnya terjerumus.
“Ada pihak lain yang berperkara dan pengacara merayu dan menyuapnya untuk memenangkan perkaranya,” katanya lagi.
Baca Juga: Geledah Depo Pertamina Jakut, Kejagung Amankan 17 Boks Dokumen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Tiga hakim resmi dijerat: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Ketiganya diduga menerima suap senilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang diberikan oleh Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili korporasi tersangka.
“Tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum),” jelas Qohar.
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (Purnomo)
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
DUNIA19/05/2026 08:00 WIBMahkamah Agung Saudi Umumkan Idul Adha 27 Mei
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
EKBIS19/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,789 Juta
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam

















