NASIONAL
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ia menilai, skandal ini memperlihatkan rusaknya mentalitas dan rendahnya integritas sebagian aparat penegak hukum.
“Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi, ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Politikus PKB itu menyebut sistem tata kelola (governance) di Indonesia sejatinya sudah cukup kuat untuk menutup celah praktik suap. Namun, ia menggarisbawahi sebaik apapun sistem dibuat, tetap saja akan ada ruang manipulasi bila pelaksana di lapangan tak memiliki integritas.
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
“Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jangan lupa lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap,” ujar Hasbiallah.
Dirinyapun menduga, mungkin saja awalnya tidak ada niat dari para hakim untuk bermain dalam perkara. Namun karena lingkungan yang tidak sehat dan lemahnya karakter, mereka akhirnya terjerumus.
“Ada pihak lain yang berperkara dan pengacara merayu dan menyuapnya untuk memenangkan perkaranya,” katanya lagi.
Baca Juga: Geledah Depo Pertamina Jakut, Kejagung Amankan 17 Boks Dokumen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Tiga hakim resmi dijerat: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Ketiganya diduga menerima suap senilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang diberikan oleh Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili korporasi tersangka.
“Tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum),” jelas Qohar.
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (Purnomo)
-
JABODETABEK15/05/2025 11:45 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal & Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
-
EKBIS15/05/2025 02:30 WIB
Selamat Tinggal Tengkulak? Padigital dan PPDI Merah Putih Bersinergi Wujudkan Kontrak Tani Adil
-
EKBIS15/05/2025 09:15 WIB
Panic Buying? Harga Beras Premium dan Medium Kembali Meroket Hari Ini
-
FOTO15/05/2025 14:31 WIB
FOTO: Wamentan Inspeksi Gudang Penggiling Padi Bulog di Karawang
-
EKBIS15/05/2025 10:15 WIB
Meski Tipis, Rupiah Berhasil Ungguli Dolar AS di Pembukaan Kamis
-
OLAHRAGA15/05/2025 00:01 WIB
Tiket Indonesia vs China Dijual Mulai Besok, Cek Harga dan Cara Belinya!
-
FOTO15/05/2025 21:31 WIB
FOTO: Kapolda Riau Paparkan Konsep Green Policing di UNRI
-
RAGAM15/05/2025 01:00 WIB
Pernikahan Al Ghazali Hanya Undang 200 Tamu, Ini Kata Maia Estianty