JABODETABEK
Kurangi Penggunaan Plastik, Anies: Kami Lakukan Pendisiplinan pada Warga Lebih Dulu
Plastik merupakan penyumbang terbesar sampah
AKTUALITAS.ID – Penggunaan kantong plastik untuk berbagai keperluan oleh masyarakat dinilai sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov tidak hanya menyiapkan pelarangan saja, tapi juga akan mengubah perilaku masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Sebetulnya panjang fase yang disiapkan, bukan saja soal pelarangan (pengurangan plastik), tapi (ada) fase-fase (lainnya) ya, karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” kata Anies di Lapangan Silang Monas, Rabu (19/12/2018).
Ia mengungkapkan, fase yang saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI adalah memunculkan pendisiplinan masyarakat dalam pengurangan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Anies berjanji akan segera mengumumkan Peraturan Gubernur tentang pengurangan plastik jika fase pendisiplinan sudah selesai dan peraturan telah disahkan.
“Fase yang sekarang sedang disiapkan adalah pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kita umumkan pergubnya,” ungkap Anies.
Fase pendisiplinan dalam mengurangi penggunaan plastik ini perlu dilakukan. Pasalnya, peraturan pengurangan penggunaan plastik tidak seperti peraturan yang hanya berlaku di satu tempat di wilayah DKI saja.
Peraturan pengurangan penggunaan plastik nantinya akan diterapkan oleh semua warga yang berkegiatan di mana pun, mulai dari rumah sampai perkantoran.
“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat. Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya yang berlaku cukup di jalanan. Kalau ini (peraturan pengurangan plastik berlaku) di semua tempat, dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner, pertokoan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Rencananya awal tahun 2019, Pergub tentang pengurangan penggunaan plastik akan dikeluarkan. Tetapi selama tiga sampai enam bulan ke depan, Pemprov DKI akan memberikan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat, baru menerapkan sanksinya.
-
EKBIS05/10/2026 07:00 WIBMenhub Bongkar Rencana Aturan Tarif Transportasi
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
JABODETABEK05/10/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Senin Ini Sebelum Kena Tilang
-
EKBIS05/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.055 Pagi Ini
-
DUNIA05/10/2026 12:00 WIBHouthi Klaim Hantam Fasilitas Minyak Riyadh
-
NUSANTARA05/10/2026 07:30 WIBDarurat Beracun! Palangka Raya Tenggelam dalam Kabut Asap Pekat
-
EKBIS05/10/2026 10:30 WIBRupiah Dibuka Melemah di Rp17.900
-
POLITIK05/10/2026 06:00 WIBPKB: Demokrasi Butuh Penyederhanaan Partai
















