JABODETABEK
Kurangi Penggunaan Plastik, Anies: Kami Lakukan Pendisiplinan pada Warga Lebih Dulu
Plastik merupakan penyumbang terbesar sampah
AKTUALITAS.ID – Penggunaan kantong plastik untuk berbagai keperluan oleh masyarakat dinilai sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov tidak hanya menyiapkan pelarangan saja, tapi juga akan mengubah perilaku masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Sebetulnya panjang fase yang disiapkan, bukan saja soal pelarangan (pengurangan plastik), tapi (ada) fase-fase (lainnya) ya, karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” kata Anies di Lapangan Silang Monas, Rabu (19/12/2018).
Ia mengungkapkan, fase yang saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI adalah memunculkan pendisiplinan masyarakat dalam pengurangan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Anies berjanji akan segera mengumumkan Peraturan Gubernur tentang pengurangan plastik jika fase pendisiplinan sudah selesai dan peraturan telah disahkan.
“Fase yang sekarang sedang disiapkan adalah pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kita umumkan pergubnya,” ungkap Anies.
Fase pendisiplinan dalam mengurangi penggunaan plastik ini perlu dilakukan. Pasalnya, peraturan pengurangan penggunaan plastik tidak seperti peraturan yang hanya berlaku di satu tempat di wilayah DKI saja.
Peraturan pengurangan penggunaan plastik nantinya akan diterapkan oleh semua warga yang berkegiatan di mana pun, mulai dari rumah sampai perkantoran.
“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat. Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya yang berlaku cukup di jalanan. Kalau ini (peraturan pengurangan plastik berlaku) di semua tempat, dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner, pertokoan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Rencananya awal tahun 2019, Pergub tentang pengurangan penggunaan plastik akan dikeluarkan. Tetapi selama tiga sampai enam bulan ke depan, Pemprov DKI akan memberikan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat, baru menerapkan sanksinya.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang

















