JABODETABEK
Kurangi Penggunaan Plastik, Anies: Kami Lakukan Pendisiplinan pada Warga Lebih Dulu
Plastik merupakan penyumbang terbesar sampah
AKTUALITAS.ID – Penggunaan kantong plastik untuk berbagai keperluan oleh masyarakat dinilai sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Pemprov tidak hanya menyiapkan pelarangan saja, tapi juga akan mengubah perilaku masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Sebetulnya panjang fase yang disiapkan, bukan saja soal pelarangan (pengurangan plastik), tapi (ada) fase-fase (lainnya) ya, karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” kata Anies di Lapangan Silang Monas, Rabu (19/12/2018).
Ia mengungkapkan, fase yang saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI adalah memunculkan pendisiplinan masyarakat dalam pengurangan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Anies berjanji akan segera mengumumkan Peraturan Gubernur tentang pengurangan plastik jika fase pendisiplinan sudah selesai dan peraturan telah disahkan.
“Fase yang sekarang sedang disiapkan adalah pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kita umumkan pergubnya,” ungkap Anies.
Fase pendisiplinan dalam mengurangi penggunaan plastik ini perlu dilakukan. Pasalnya, peraturan pengurangan penggunaan plastik tidak seperti peraturan yang hanya berlaku di satu tempat di wilayah DKI saja.
Peraturan pengurangan penggunaan plastik nantinya akan diterapkan oleh semua warga yang berkegiatan di mana pun, mulai dari rumah sampai perkantoran.
“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat. Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya yang berlaku cukup di jalanan. Kalau ini (peraturan pengurangan plastik berlaku) di semua tempat, dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner, pertokoan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Rencananya awal tahun 2019, Pergub tentang pengurangan penggunaan plastik akan dikeluarkan. Tetapi selama tiga sampai enam bulan ke depan, Pemprov DKI akan memberikan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat, baru menerapkan sanksinya.
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
FOTO23/04/2026 16:49 WIBFOTO: AHY Lantik Pengurus Overlanding Indonesia
-
POLITIK23/04/2026 07:00 WIBGolkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!
-
NUSANTARA23/04/2026 06:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kawasan Ibu Kota Baru
-
JABODETABEK23/04/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Timur Berpotensi Hujan Sedang Kamis Pagi
-
EKBIS23/04/2026 09:30 WIBIHSG Dari Hijau ke Merah dalam Hitungan Menit
-
NASIONAL23/04/2026 14:00 WIBPengamat: Dasco Sukses Bangun Komunikasi Pemerintah untuk Umat
-
RIAU23/04/2026 15:30 WIBPolres Dumai Bongkar Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 68 Orang Diamankan

















