NASIONAL
Tanpa Dasar UU, Perpres 66/2025 Dinilai Langgar Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
AKTUALITAS.ID – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai aturan ini tidak memiliki urgensi, tidak sesuai dengan hukum, dan berpotensi membuka kembali praktik Dwifungsi TNI.
Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto tepat pada peringatan 27 tahun Reformasi, 21 Mei 2025, dan dinilai menjadi bentuk legalisasi atas pengerahan hampir 6.000 personel TNI ke Kejaksaan yang lebih dulu terjadi lewat surat telegram Panglima TNI/KASAD.
Ini bukan solusi, ini justru kamuflase hukum yang membenarkan langkah Panglima TNI yang keliru. Perpres ini tidak menjawab persoalan, tapi menjustifikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Ardi Manto, Direktur Imparsial, salah satu lembaga dalam Koalisi.
Koalisi menilai tidak ada keadaan genting atau ancaman serius yang memerlukan pelibatan militer dalam pengamanan jaksa. Mereka menekankan sistem presidensial sudah cukup memberi wewenang Presiden untuk meminta Kepolisian melakukan pengamanan bila diperlukan, tanpa harus melibatkan TNI.
Lebih lanjut, koalisi menyebut Perpres 66/2025 mengulangi pola keliru seperti dalam kasus pengangkatan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada 2024, yang kemudian diikuti dengan perubahan Perpres untuk melegalkan posisi tersebut.
“Presiden seharusnya mencabut telegram, bukan membuat Perpres untuk menutupi kesalahan,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.
Koalisi juga menyoroti Perpres 66/2025 tidak merujuk pada UU TNI maupun UU Polri, padahal mengatur langsung pelibatan institusi tersebut. Bahkan, tidak ada kejelasan dasar pelibatan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI.
Melindungi jaksa bukan bagian dari 16 kategori OMSP. Jika ini dipaksakan, kita membuka ruang penyalahgunaan kekuatan militer,” ungkap Dimas Bagus Arya dari KontraS.
Koalisi menyimpulkan Perpres ini merupakan pembangkangan terhadap prinsip negara hukum, karena menempatkan militer di atas batas-batas kewenangan yang ditentukan Undang-Undang. Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keberadaan Perpres 66/2025. (Ari Wibowo)
-
NUSANTARA29/10/2025 18:00 WIBPolisi Ringkus Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Riau
-
DUNIA29/10/2025 14:00 WIBLagi! Israel Langgar Gencatan Senjata dan Bunuh Sembilan Warga Gaza
-
OLAHRAGA29/10/2025 14:30 WIBVeda Ega Pratama Naik Kelas ke Moto3 2026
-
FOTO29/10/2025 17:49 WIBFOTO: Projo Siap Gelar Kongres III Awal November 2025
-
EKBIS29/10/2025 16:00 WIBPastikan Harga Pupuk Turun, Mentan Lakukan Sidak
-
JABODETABEK29/10/2025 13:30 WIBPuluhan Pemotor Tergelincir Akibat Tumpahan Minyak
-
OLAHRAGA29/10/2025 19:00 WIBNewcastle Siap Pertahankan Gelar, Eddie Howe: Tak Akan Kami Lepas Begitu Saja!
-
RAGAM29/10/2025 18:30 WIBIni Penyebab dan Indikasi Stroke pada Perempuan

















