DUNIA
Iran Sebut Larangan Perjalanan AS sebagai Serangan terhadap Martabat Bangsa
AKTUALITAS.ID — Pemerintah Iran mengecam keras kebijakan larangan perjalanan terbaru yang diumumkan Amerika Serikat, menyebutnya sebagai bukti nyata dari permusuhan mendalam terhadap rakyat Iran. Larangan tersebut diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada Rabu malam (4/6 waktu setempat), dan secara resmi akan berlaku mulai 9 Juni 2025.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Iran dan disiarkan oleh kantor berita resmi IRNA, Teheran menuduh kebijakan AS sebagai bentuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan dan agama.
“Keputusan ini jelas mencerminkan pola pikir diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, seperti prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” bunyi pernyataan tersebut.
Iran juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga hak asasi internasional untuk secara terbuka menolak kebijakan sepihak dan diskriminatif yang diambil Washington. Pemerintah Iran menegaskan akan menggunakan segala saluran hukum dan diplomatik yang tersedia untuk melindungi hak-hak warganya dan merespons dampak dari keputusan AS tersebut.
Larangan perjalanan ini mencakup total 12 negara, yakni Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman. Gedung Putih mengklaim keputusan ini diambil atas dasar alasan keamanan nasional.
Namun bagi Iran, kebijakan ini lebih dari sekadar isu keamanan. “Ini adalah serangan terhadap martabat dan hak warga negara kami. Tidak ada justifikasi moral atau hukum untuk tindakan semacam ini,” tegas Kementerian Luar Negeri Iran.
Kritik keras ini menambah ketegangan antara Teheran dan Washington yang dalam beberapa tahun terakhir terus memburuk, terutama sejak AS keluar dari kesepakatan nuklir Iran dan memberlakukan kembali sanksi ekonomi yang berat. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
NASIONAL13/07/2026 15:00 WIBKasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti Hanya di Tersangka
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
DUNIA13/07/2026 17:45 WIBAkibat Panas 41 Derajat, Prancis Matikan Reaktor Nuklir
-
NASIONAL13/07/2026 17:00 WIBKasus Febrie Harus Independen dan Jangan Ada Intervensi Politik

















