JABODETABEK
Guru Ngaji di Jaksel Ditangkap Dugaan Pencabulan terhadap 10 Anak di Bawah Umur

AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial Ahmad Fadhillah yang diduga melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 26 Mei 2025, mengungkap praktik keji yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan pelaku yang juga merupakan khatib dan tokoh agama setempat, diduga melakukan tindakan pencabulan saat para korban sedang mengaji di kediamannya. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan terhadap beberapa murid ngaji lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Minggu (29/6/2025).
Modus operandi pelaku terbilang mencolok. Ia dikabarkan memberi iming-iming uang kepada korban serta melakukan intimidasi dengan ancaman fisik jika mereka melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, namun dengan cara yang sangat tidak pantas, termasuk menggambar kemaluan di papan tulis dan menunjukkan organ genitalnya kepada anak-anak.
“Pelaku memberikan uang sebanyak Rp10 ribu hingga Rp25 ribu kepada korban sebagai bagian dari modusnya,” jelas polisi lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis yang digunakan pelaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan korban lain dari tindakan pencabulan ini.
Ahmad Fadhillah kini terancam dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menyediakan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi para korban.
Untuk memberikan dukungan kepada orang tua yang mencurigai anaknya menjadi korban, pihak kepolisian telah membuka nomor hotline +62 813-8519-5468. Kasus ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas demi melindungi generasi masa depan. (Yan Kusuma/Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi London
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025