Connect with us

NASIONAL

Dicekal KPK, Mantan Menag Yaqut Tegaskan Komitmen Patuhi Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Aktualitas.id -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dok: akutalitas.id

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan siap mematuhi seluruh proses hukum terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, mengatakan Gus Yaqut memahami langkah KPK merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati. Ia memastikan Yaqut akan tetap berada di Indonesia sesuai kebutuhan penyidikan.

“Beliau menegaskan keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Anna mengungkapkan, Yaqut baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari pemberitaan media dan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Meski demikian, ia menegaskan hal itu tidak akan mengurangi komitmen Yaqut untuk bersikap kooperatif.

“Sebagai warga negara yang menghormati hukum, beliau akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tegas Anna.

Anna juga meminta publik tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sambil memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM. Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2025.

“Langkah ini diambil karena keberadaan para pihak yang dicegah sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

IAA diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sementara FHM adalah pihak dari swasta. KPK menduga ketiganya terkait dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING