NUSANTARA
MA Kabulkan PK PT SRM, Polisi Dinilai Gegabah Tangani Kasus Tambang
AKTUALITAS.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direktur Utamanya, Muhammad Pamar Lubis, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan tambang yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan MA pada 1 dan 10 September 2025. Dengan dikabulkannya PK ini, PT SRM dan Pamar Lubis dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.
Dikabulkannya PK tersebut menimbulkan sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, yang dinilai gegabah dalam proses penyidikan kasus tambang tersebut.
“Kasus ini sejak awal bermula dari laporan sepihak yang diajukan oleh Direktur PT Bukit Belawan Tujuh pada April 2024 ke PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan wasmatlitrik pada Mei 2024,” ujar Direktur PT SRM, Pamar Lubis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2025).
Menurut Pamar, jauh sebelum itu, pada September 2023, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang lain kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba ESDM. Laporan itu terkait penguasaan lokasi tambang, pencurian listrik, serta penggunaan dan pemindahan bahan peledak tanpa izin.
Pamar juga menyebut Liu Xiaodong, warga negara asing asal Tiongkok, sebagai pemilik perusahaan tambang yang bersebelahan langsung dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT SRM.
“Perusahaan milik Liu pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada 2022 karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Bukit Belawan Tujuh sempat menggugat BKPM dan Kementerian ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kalah hingga tingkat PK.
“Anehnya, izin IUP mereka bisa aktif kembali padahal sudah kalah sampai PK melawan negara,” tambahnya.
Pamar menduga ada upaya dari Liu Xiaodong untuk menguasai PT Sultan Rafli Mandiri demi memanfaatkan terowongan (tunnel) galian milik SRM.
“Tujuannya agar bisa masuk ke area IUP mereka tanpa perlu membuat terowongan baru yang biayanya mencapai jutaan dolar,” ungkapnya.
Ia menegaskan tuduhan PT SRM menambang di luar wilayah izin merupakan fitnah. Hal itu, kata dia, telah dibantah oleh putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp, yang menyatakan kegiatan PT SRM masih dalam batas wilayahnya.
“Semua tuduhan itu terbukti tidak benar dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” tegas Pamar Lubis.
Kuat dugaan, PT SRM dan Pamar Lubis akan menggunakan hasil PK tersebut sebagai dasar hukum untuk membebaskan para terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menjalani hukuman di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















