NASIONAL
Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan menolak permintaan pengunduran dirinya setelah beredarnya surat pemberhentian yang diklaim berasal dari Syuriyah PBNU. Menurut Gus Yahya, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak sah karena masih memuat watermark bertuliskan DRAFT dan tidak memenuhi persyaratan administratif organisasi.
Dalam konferensi pers di kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat dicabut melalui mekanisme Muktamar, forum tertinggi organisasi. Ia menolak tegas permintaan agar mundur dan menyatakan tidak akan mengundurkan diri.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya menjelaskan beberapa alasan yang membuat surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian. Pertama, dokumen yang beredar masih berstatus draf dengan watermark DRAFT, sehingga menurutnya tidak memenuhi standar keabsahan administrasi. Kedua, surat itu disebut tidak ditandatangani oleh empat unsur yang menjadi ketentuan baku dari Syuriyah dan Tanfidziyah.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut juga gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU karena tidak memperoleh stempel digital dan nomor surat yang tercantum tidak dikenal dalam sistem organisasi. Selain itu, Gus Yahya mengkritik cara penyebaran dokumen melalui pesan pribadi seperti WhatsApp, bukan melalui saluran resmi PBNU yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU).
Gus Yahya juga menyoroti proses Rapat Harian Syuriyah yang menurutnya tidak memberi kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diambil. Ia menyebut proses itu hanya melontarkan tuduhan dan langsung menetapkan sanksi tanpa prosedur yang adil.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Syuriyah PBNU belum memberikan pernyataan resmi yang merespons klaim ketidaksahan dokumen tersebut. Situasi ini berpotensi memicu perdebatan internal mengenai prosedur administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan di tubuh organisasi. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/11/2025 09:00 WIBBNPB Laporkan 303 Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar Setelah Banjir Bandang
-
EKBIS30/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia per 30 November 2025
-
NUSANTARA30/11/2025 06:30 WIBTerdesak Lapar 3 Hari, Korban Banjir Sibolga Nekat Jarah Gudang Bulog hingga Minimarket
-
NASIONAL30/11/2025 11:00 WIBTabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
-
NASIONAL30/11/2025 12:00 WIBBanjir Sumut Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Minta Investigasi
-
FOTO30/11/2025 07:56 WIBFOTO: Mahasiswa UIN Jakarta Juara 1 Debat Penegakan Hukum Pemilu
-
DUNIA30/11/2025 08:00 WIBKorban Tewas Perang Gaza Capai 70.100 Orang Menurut Kementerian Kesehatan Gaza
-
JABODETABEK30/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Hari Minggu (30/11/2025) Berpotensi Hujan

















