Connect with us

NASIONAL

Mahfud MD: Intervensi Politik dan Kepemimpinan Lemah Jadi Ancaman Polri

Aktualitas.id -

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini bukan terletak pada struktur organisasi maupun regulasi, melainkan pada praktik di lapangan yang dipengaruhi intervensi politik serta lemahnya kepemimpinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud usai menggelar public hearing penjaringan aspirasi KPRP di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Mahfud menegaskan, reformasi Polri sejatinya telah rampung sejak era pascareformasi 1998. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan bukan reformasi ulang, melainkan percepatan reformasi agar nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan independensi benar-benar dijalankan secara konsisten.

“Reformasi Polri itu sebenarnya sudah selesai. Yang kita lakukan sekarang adalah percepatan reformasi. Struktur dan aturannya sudah bagus, tinggal bagaimana menjalankannya,” ujar Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengibaratkan Polri seperti seorang pasien yang memerlukan diagnosis yang tepat. Ia menyebut masih terdapat sejumlah “penyakit kronis” yang menggerogoti institusi kepolisian, mulai dari praktik pemerasan, penyalahgunaan wewenang, gaya hidup hedonis dan flexing, hingga dugaan kolaborasi dengan jaringan kejahatan.

Menurut Mahfud, akar persoalan tersebut muncul ketika unsur politik mulai masuk dan memengaruhi independensi Polri. Selain itu, faktor kepemimpinan juga dinilai sangat menentukan arah perbaikan institusi.

“Polri mulai bermasalah ketika politik masuk ke dalamnya. Kedua, soal leadership. Kalau pimpinan bersih dan tidak terkontaminasi politik, ke bawah pasti ikut baik,” tegasnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa KPRP tidak memiliki kewenangan untuk menilai maupun menyelesaikan perkara hukum individual yang melibatkan anggota Polri. Fokus utama KPRP adalah menyusun kerangka kebijakan strategis guna memperkuat reformasi kelembagaan Polri ke depan.

“Ada yang melapor soal perselingkuhan atau kasus pribadi polisi. Itu bukan urusan reformasi Polri,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa Polri merupakan institusi milik rakyat yang harus kembali pada jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang adil dan berintegritas.

“Polri itu koalisi rakyat. Masalah terbesarnya hari ini ada pada penegakan hukum, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan politik,” pungkas Mahfud. (Bowo/Mun)

TRENDING