Connect with us

JABODETABEK

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono: Semua Perusahaan Wajib Patuh

Aktualitas.id -

Arsip Foto - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo (ANTARA)

AKTUALITAS.ID — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan seluruh perusahaan di Ibu Kota wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Pramono menekankan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan ragu bersikap tegas terhadap perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi ketentuan UMP terbaru tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Pramono menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan disepakati penetapan UMP 2026 menggunakan nilai alfa 0,75, dari rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam PP.

“Dengan alfa 0,75, UMP Jakarta dipastikan naik dan nilainya berada di atas inflasi Jakarta,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha secara adil. Karena itu, Pramono berharap tidak ada aksi mogok kerja setelah UMP diumumkan.

Selain kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai insentif bagi buruh, mulai dari sektor transportasi, pangan, hingga layanan kesehatan.

“Semua insentif itu sudah kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur. Kepgub-nya juga sudah saya tandatangani,” tandas Pramono.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu iklim usaha di Ibu Kota. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING