NASIONAL
MAKI Ungkap Istri Pejabat Berekening Gendut Rp32 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). MAKI menyebut adanya istri pejabat tinggi Kemenag yang memiliki rekening dengan nilai sekitar Rp32 miliar, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, temuan itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan rasuah kuota haji.
“Pertama, ada dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Boyamin menjelaskan, dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan profil pemilik rekening. Pasalnya, sosok yang dimaksud diketahui tidak memiliki aktivitas usaha yang dapat menjelaskan besarnya jumlah uang tersebut.
“Pekerjaannya hanya ibu rumah tangga. Data lengkapnya sudah saya sampaikan ke KPK, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
MAKI menduga dana dalam rekening tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2024 dan berpotensi masuk kategori gratifikasi. Namun demikian, Boyamin menegaskan pihaknya tidak menyebutkan identitas secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mendalami.
Selain temuan rekening gendut, MAKI juga melaporkan adanya aset lahan di sejumlah wilayah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Beberapa aset tersebut bahkan telah digunakan sebagai tempat usaha.
“Ada juga dugaan pembelian aset atas nama pihak-pihak tertentu. Inisialnya I dan KS. Sebagian aset itu sudah menjadi tempat usaha, salah satunya kafe,” kata Boyamin.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia untuk mempercepat antrean jemaah. Berdasarkan ketentuan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen, sehingga memunculkan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa perjalanan haji dan umrah. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.
Hingga kini, KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
NUSANTARA28/01/2026 13:30 WIBModus Pengadaan Seragam Fiktif, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Hibah Jatim
-
DUNIA28/01/2026 15:00 WIBSaudi Tolak Zona Serang terhadap Iran Lewat Wilayah Udara dan Perairan
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
JABODETABEK28/01/2026 15:30 WIBKasus Bu Guru SD Tewas Terikat di Bogor, Polisi Buru Teman Dekat Korban
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar

















