Connect with us

PAPUA TENGAH

Banyak OPD Pemkab Mimika Belum Sampaikan LAKIP

Aktualitas.id -

Kasubag Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Irvan Lekatompessy, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).AKTUALITAS.ID/Ahmad

AKTUALITAS.ID – Memasuki akhir Februari 2026, capaian penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih jauh dari target.

Kasubag Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Irvan Lekatompessy mengatakan sampai saat ini, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpantau belum menyerahkan laporan tersebut.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024, Kabupaten Mimika mendapatkan nilai CC (57). Untuk tahun 2025, saat ini Pemkab menargetkan peningkatan predikat menjadi B. Namun, ia mengakui upaya menaikkan nilai tersebut masih menemui jalan terjal karena banyaknya masalah dalam pelaporan.

“Meski LAKIP tidak secara langsung memengaruhi transmisi program pemerintah, laporan ini berdampak besar terhadap penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut kata Irfan, jika berdasarkan pada mekanisme yang berlaku, LAKIP OPD seharusnya di-review terlebih dahulu oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan dievaluasi secara internal oleh Inspektorat.

Sedangkan, untuk LAKIP tingkat Kabupaten, proses review dilakukan oleh Inspektorat sebelum akhirnya dievaluasi oleh Kemenpan RB.

Irvan pun menemukan adanya sejumlah faktor utama yang menghambat peningkatan nilai LAKIP di Mimika. Menurutnya, jumlah OPD yang Gemuk menjadi salah satu faktor. Struktur yang lebih besar membutuhkan koordinasi dan evaluasi lebih kompleks.

Selain itu, dampak lain yang cukup berpengaruh adalah rolling jabatan. Banyak pergantian kepala dinas sering kali memutus kesinambungan pelaporan.

Dirinya pun menyoroti kebiasaan buruk di mana pejabat yang pindah tidak meninggalkan arsip laporan kerjanya.

“Ada anggapan salah bahwa hasil kerja adalah milik pribadi. Seharusnya, saat rolling, pejabat lama tetap melaporkan apa yang sudah dikerjakan, meski baru mencapai 60 persen. Itu adalah kinerja instansi, bukan individu,” tegasnya.

Kendala lain yang juga ditemukan adalah ketidakpatuhan OPD terhadap alur birokrasi. Banyak OPD yang langsung menyerahkan laporan ke Inspektorat tanpa melalui Bagian Ortal dengan alasan mengejar deadline.
​
“Padahal sudah ada surat perintah Bupati bahwa laporan harus ke Bagian Organisasi dulu. Ini yang sering membuat data di kami tidak sinkron,” tambahnya.

Menurut Irvan penilaian LAKIP tidak hanya bertumpu pada dokumen laporan semata. Adapun rincian bobot penilaiannya yakni kinerja perencanaan 30 persen, pengukuran kinerja 30 persen, evaluasi kineja 25 persen, dan pelaporan kinerja 15 persen.
​
Hingga saat ini, dari total 58 OPD yang ada di Kabupaten Mimika, baru 32 OPD yang resmi melapor. Mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada pertengahan Maret 2026, Pemkab Mimika berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan sisa laporan demi mengejar target predikat B tersebut. (Ahmad)

TRENDING